Berita

ASN PPPK Kabupaten Kaur Rangkap Jabatan Anggota BPD, Di Duga Menabrak Aturan Yang Berlaku

1279
×

ASN PPPK Kabupaten Kaur Rangkap Jabatan Anggota BPD, Di Duga Menabrak Aturan Yang Berlaku

Sebarkan artikel ini

Kaur Bengkulu, Suaramassa.co.id –Guru PPPK di Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu rangkap jabatan sebagai anggota BPD di beberapa desa, kabupaten kaur. Rangkap jabatan ini menjadi sorotan publik dikarenakan menyasar kepada pekerjaan nya sebagai PPPK Guru dan Anggota BPD yang rangkap jabatan/ double job.Rabu, (14/08/2024).

ASN PPPK yang rangkap jabatan itu diketahui berinisial (S) Guru SD dan anggota BPD di, Inisial (M) Guru SDN dan anggota BPD, Inisial (EH) Guru SMKN dan anggota BPD.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Hasil penelusuran awak media, rangkap jabatan atau yang di sebut double job setelah dilantik beberapa tahun yang lalu, yang bersangkutan merupakan anggota BPD dan Guru lulusan PPPK dan PNS.

Padahal Pegawai Negeri Sipil (PNS) , Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PPPK dilarang keras untuk memiliki lebih dari satu jabatan tidak boleh rangkap Jabatan atau dobel job.

Larangan tersebut secara tegas tertuang dalam PP manajemen PNS, ASN manajemen PP pada PPPK, sanksi mereka akan di putus kontraknya dan diberhentikan.

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Permendagri No 110 Tahun 2016 mempunyai fungsi membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama kepala Desa, Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa.

Larangan rangkap jabatan bagi anggota BPD tidak hanya diatur dalam UU Desa, juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana UU Desa, dan Permendagri No.110 Tahun 2016 tentang BPD, yaitu dalam Paragraf 6 Pasal 26.

Kepala Dinas PMD kabupaten kaur Bapak Suhadi ,ST mengatakan, kami belum ada laporan dari pihak manapun tentang rangkap jabatan atau double job ini .Namun ,terimakasih atas informasinya yang di berikan saat ini.

“,Kami akan menelusuri tentang aturan rangkap jabatan BPD dan PPPK. Pihak kami belum bisa untuk memutuskan kan tetang informasi semua ini. Dan juga pihak kami akan melaporkan kepada Bupati kaur.kami berharap kepada pihak media dan seluruh masyarakat agar menunggu tidak lanjut tetang laporan rangkap jabatan ini,’tutup Kepala Dinas PMD Kabupaten Kaur. (ADI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *