BIMA suaramassa.co.id – Demokrasi di identikkan dengan membunuh hak otoriter dan diktator kerajaan. Nubuwat demokrasi dalam manuskrip kuno selalu menyatakan bahwa ia adalah kuburan yang menyeramkan bagi para penguasa, sebab yang paling absah dalam demokrasi ialah kehendak rakyat, bukan sabda raja. Konon dalam bahasa yang paling purba, dalam demokrasi suara rakyat menjadi sabda tuhan (vox populi vox dei). Peralihan dari sabda raja ke Sabda rakyat menjadi satu benteng pertahanan agar kemungkinan tindakan sewenang-wenang dari raja bisa di antisipasi. Sangat benar apa yang di tulis oleh Reinhol Neibhur dalam “The Children Of Light and The Children of Darknes”, “demokrasi hadir karena kecenderungan manusia adalah melakukan ketidakadilan”. Demokrasi di percaya mampu menghalangi atau setidak-tidaknya menjadi benteng pertahanan atas kecenderungan manusia untuk berlaku tidak adil. Kepercayaan tersebut membawa pada satu harapan bahwa mungkin dengan demokrasilah, cita-cita negara bisa tercapai bukan hanya sebatas angan yang terisolasi”. Di Indonesia, nubuwat demokrasi dimaktubkan dalam konstitusi indonesia, sehingga Indonesia di gaung-gaungkan sebagai negara hukum yang menganut pahaman demokrasi konstitusional.
Sebagai satu negara hukum FJ. Stahl dan Scheltmas menyimpulkan bahwa di dalam negara hukum, jaminan atas HAM, Kesetaraan di mata Hukum, Pemerintah yang melayani Kepentingan Publik menjadi satu keniscayaan. Tidak ada pendapat lain yang menyalahkan bahwa dalam satu negara hukum, selain untuk membatasi tindakan sewenang-wenang pemerintah, hukum bekerja sebagai alat yang melayani kepentingan publik. Pendapat itulah yang kemudian di maktubkan dalam konstitusi Indonesia, sehingga suara lantang perumus konstitusi menyatakan indonesia adalah negara Hukum yang menjamin HAM tiap warga negara sekaligus mengakui bahwa rakyat menjadi satu elemen paling penting dalam kehidupan bernegara. Oleh karenanya, ramai-ramai orang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara Hukum yang menganut pahaman demokrasi konstitusional. Di sebut sebagai satu negara hukum karena ada pernyataan dalam konstitusi yang menyebutkan bahwa Indonesia adalah negara Hukum, dan di sebut sebagai negara hukum yang menganut pahaman demokrasi karena konstitusi juga menyatakan kedaulatan bearda di tangan rakyat. Sehingga ketika dua rumusan tersebut di akomodir oleh UUD NRI 1945, kita bisa dengan lantang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara Hukum yang menganut pahaman demokrasi konstitusional, karena hukum dan demokrasi telah di atur sedemikian rupa dalam konstitusi kita.
Sebagai satu negara yang menganut pahaman demokrasi konstitusional, Cart. J. Fredrich dalam Constituonale Govermant and democrazy: teory in practice in euro and america berpendapat bahwa negara demokrasi konstitusionalisme adalah gagasan bahwa pemerintahan di selenggarakan atas nama rakyat, juga untuk memberikan jaminan bahwa kekuasaan dari pemerintah tidak bisa di gunakan dengan sewenang-wenang. Dalam karangan yang lain, Carl. J. Fredrich yang berjudul “Man and gis govermant” menyatakan demokrasi konstitusionalisme adalah sistem kelembagaan yang efektif untuk membunuh dan memenjarakan tindakan seolah-olah dari pemerintah, dan yang berhak untuk membunuh hanyalah rakyat. Namun kita berhak muak dengan penjelasan di atas. Semuanya hanya omong kosong, karena narasi-narasi seperti di atas hadir sebagai satu bahasa yang meninabobokan dengan menuangkan madu di dalam telinga, sebab Kenyataan pahit justru di alami oleh pejuang Front Pembela Rayat (FPR) Donggo Soromandi yang bersuara demi kepentingan publik justru di bayar dengan tahanan di dalam sel.
Kita telah sampai pada satu kenyataan bahwa dalam demokrasi yang seharusnya menjamin bahwa suara rakyat adalah suara tuhan justru menjadi satu format yang tidak menjamin kebenaran sabda yang di bawa olehnya. Sabda utama demokrasi adalah memberikan free will terhadap rakyat bahwa “dalam demokrasi, hukum melindungi tiap suara, baik suara yang merdu maupun suara sumbang, tidak perduli apakah ia menyuarakan kepentingan masyarakat atau kepentingan personal, dalam demokrasi, hukum memberikan jaminan untuk ia bebas menyuarakan aspirasi tersebut”.
Satu utopis yang harus kita sepakati bahwa menyampaikan pendapat adalah Hak Asasi Manusia, ia bukanlah hak yang di berikan oleh negara, oleh karenanya, menyampaikan pendapat dan aspirasi merupakan suatu kegiatan untuk menyalurkan serta membuktikan bahwa dalam rangka menyatakan dirinya sebagai manusia utuh, bersuara adalah menyatakan “aku adalah Manusia”, sebab hanya manusialah yang bisa menyampaikan pendapat dan menyuarakan aspirasi. Secara teoritis, dalam teori contrak sosial yang di kemukakan oleh Tomas Hobbes yang di sempurnakan oleh Jhon Luck bahwa dalam Pactum Subjection, hak warga negara memanglah di berikan oleh negara dan penguasa, namun tidak demikian dengan Hak Asasi manusia, karena HAM merupakan murni pemberian tuhan, membungkam HAM ialah membungkam tuhan. Konsekuensi logis dari pernyataan Jhon Luck ialah negara tidak bisa dan tidak boleh mencabut HAM tiap warga negara dengan dalil apapun. Jika HAM di cabut, status kemanusiaan orang yang di cabut hak-nya akan di pertanyakan. Lagi-lagi omong kosong di atas seolah ingin menunjukkan bahwa yang salah dalam persoalan tersebut bukan demokrasi, namun oknum lah yang bersalah.
Potret suram demokrasi dan pembungkaman HAM atas masa aksi FPR Donggo Soromandi seolah menunjukkan bahwa dewasa ini, demokrasi berkeliaran tanpa menggunakan busana. Busana anggun demokrasi sebagai benteng pertahanan dari kesewenang-wenangan penguasa dulunya kini di gunakan sebagai sarana untuk mencabut status kemanusiaan masa aksi FPR Donggo soromandi. Harga demokrasi dibayar tuntas dengan penahanan 15 masa aksi. Maka benar apa yang di ramalkan oleh Nicholo Michaefeliy dalam II Principes bahwa di abad dewasa kelak, demokrasi hanya hadir sebagai satu nilai dari sebuah tindakan yang di alurkan oleh politik. Kenyataan memang mengiyakan bahwa apa yang di sampaikan oleh Michafeliy adalah satu kebenaran yang tidak boleh di bantah, bahwa dewasa ini, kedaulatan politik telah menggeser kedaulatan rakyat dan celakanya kedaulatan politik tersebut di dapatkan dengan muslihat seperti ungkapan Michafeliy. Namun, Jika pernyataan Michafely adalah satu kebenaran, maka pemaknaan atas demokrasi minimal harus di definisikan ulang sebagai “sebuah metode politik, sebuah mekanisme untuk memilih pemimpin politik”. Namun jika demokrasi di maknai sebagai satu mekanisme untuk memilih pemimpin politik, maka kita juga pasti bertanya bagaimana kedudukan dan status hukum kedaulatan rakyat dalam demokrasi konstitusional? Namun yang jelas, kenetralan hukum dalam demokrasi konstitusional bisa di pastikan tebang pilih. Hukum telah memilih siapa saya dan siapa mereka.
Menariklah apa yang di katakan oleh Levitsky dan Ziblath dalam Buku “How Democracies Dies”, hari ini demokrasi mati bukan di ujung senapan atau melalui kudeta bersenjat, kini demokrasi justru mati di balik penahanan 15 masa aksi FPR Donggo-Soromandi, sehingga patutlah demokrasi disebut sebagai “the art of possible”.












