BeritaHukumLingkungan

Diduga Kuasai Kawasan Hutan Produksi, Yimmy Fujanto Diselidiki Tipidter Polres Pelalawan

288
×

Diduga Kuasai Kawasan Hutan Produksi, Yimmy Fujanto Diselidiki Tipidter Polres Pelalawan

Sebarkan artikel ini

PELALAWAN – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pelalawan tengah mendalami dugaan penguasaan lahan kelapa sawit di dalam kawasan hutan produksi yang menyeret nama Yimmy Fujanto. Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) pada November 2025 lalu.

Hingga kini, proses penyelidikan masih terus bergulir di Unit II Tipidter Polres Pelalawan. Penyidik telah memintai keterangan dari pelapor, yakni Ofelius Gulo yang mewakili AJPLH. Selain itu, kepolisian juga berencana memanggil sejumlah saksi lainnya guna memperkuat alat bukti terkait dugaan penguasaan lahan tanpa izin tersebut.
Dugaan pelanggaran hukum ini semakin menguat setelah adanya hasil telaah dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH). Berdasarkan hasil pengecekan titik koordinat, lahan yang dikuasai Yimmy Fujanto diketahui secara sah berada dalam kawasan hutan produksi.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Di sisi lain, AJPLH tidak hanya menempuh jalur pidana, tetapi juga menggugat secara perdata. Ketua Umum AJPLH, Soni, S.H., M.H., M.Ling., mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu putusan Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan atas gugatan perdata dengan nomor perkara 69/Pdt-Sus/LH/2025/PN.Plw.

Soni menyoroti ketidakhadiran Yimmy Fujanto selaku tergugat yang tidak pernah hadir sejak awal persidangan hingga tahap akhir. Meski demikian, fakta-fakta yang terungkap dalam Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) dinilai semakin memperkuat dugaan pelanggaran hukum tersebut.
“Dalam sidang pemeriksaan setempat, masyarakat dan perangkat desa secara terbuka menyatakan bahwa objek sengketa tersebut memang milik Yimmy Fujanto. Ditambah lagi dengan hasil telaah BPKH, jelas bahwa menduduki kawasan hutan tanpa izin merupakan perbuatan melawan hukum,” ujar Soni kepada media.

AJPLH pun berharap Majelis Hakim PN Pelalawan dapat memutus perkara ini dengan mengedepankan asas In Dubio Pro Natura, yakni asas hukum yang mengutamakan perlindungan lingkungan hidup apabila terdapat keragu-raguan dalam pembuktian.

“Kami berharap hakim berpihak pada kelestarian lingkungan. Namun apabila putusan nanti menolak atau menyatakan gugatan tidak dapat diterima (NO), kami akan menempuh upaya hukum lanjutan melalui banding hingga kasasi. Secara fakta, objek sengketa merupakan kawasan hutan yang wajib dilindungi,” tegas Soni.

Kasus dugaan penyerobotan kawasan hutan ini menambah daftar polemik lahan sawit di Provinsi Riau dan menjadi perhatian publik terkait penegakan hukum serta perlindungan lingkungan hidup.
(Tim Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *