BeritaHukumKasus

Kejari Pelalawan Tetapkan 15 Tersangka Korupsi Pupuk Bersubsidi, Kerugian Negara Capai Rp34,3 Miliar

240
×

Kejari Pelalawan Tetapkan 15 Tersangka Korupsi Pupuk Bersubsidi, Kerugian Negara Capai Rp34,3 Miliar

Sebarkan artikel ini

Pelalawan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan secara resmi menetapkan 15 orang sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi Tahun Anggaran 2019 dan 2022 di sejumlah kecamatan di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 14 tersangka telah dilakukan penahanan, sementara satu orang lainnya tidak ditahan karena alasan kesehatan. Penetapan para tersangka diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Pelalawan, Senin (13/1/2026).

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Siswanto AS, S.H., M.H., menjelaskan bahwa perkara ini merupakan hasil pengembangan penyidikan dari penangkapan tersangka kunci berinisial EARM, yang berperan sebagai distributor utama pupuk bersubsidi. EARM telah lebih dahulu ditahan di Rumah Tahanan Pekanbaru sejak 8 Januari 2026.

“Penyidik menemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam proses perencanaan, penyaluran, hingga pertanggungjawaban pupuk bersubsidi yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujar Siswanto.

Adapun rincian tersangka meliputi lima orang dari Kecamatan Bandar Petalangan, yakni Y dan ZE selaku penyuluh, serta AS, EW, dan JG sebagai pengecer. Dari Kecamatan Bunut, dua penyuluh berinisial SS dan M, serta tiga pengecer BM, AN, dan A turut ditetapkan sebagai tersangka. Sementara di Kecamatan Pangkalan Kuras, penyuluh ERF dan SB serta pengecer YA, PS, dan S juga terlibat dalam perkara ini.

Para tersangka diketahui memiliki peran strategis dalam mata rantai distribusi pupuk bersubsidi, mulai dari penyuluh pertanian hingga pengecer resmi. Mereka diduga secara bersama-sama melakukan penyimpangan sehingga distribusi pupuk subsidi tidak berjalan sesuai dengan ketentuan.

Modus operandi yang terungkap antara lain penyaluran pupuk tidak sesuai alokasi dan peruntukan, manipulasi data petani penerima, serta distribusi fiktif. Akibatnya, pupuk bersubsidi yang seharusnya diterima petani justru tidak sampai kepada pihak yang berhak.
Berdasarkan hasil audit dan perhitungan resmi Inspektorat Daerah Provinsi Riau, perbuatan para tersangka diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp34.368.779.915,46. Nilai tersebut menjadikan perkara ini sebagai salah satu kasus korupsi pupuk bersubsidi terbesar di Provinsi Riau, yang berdampak langsung terhadap hak petani dan ketahanan pangan nasional.
Kejaksaan menegaskan bahwa keterlibatan penyuluh pertanian menjadi perhatian serius, mengingat peran mereka seharusnya sebagai pengawas dan pendamping petani, bukan justru terlibat dalam praktik penyimpangan.

“Kami menegaskan bahwa perkara ini bukan pelanggaran administratif, melainkan kejahatan korupsi yang memenuhi unsur perbuatan melawan hukum dan mengakibatkan kerugian negara. Kami berkomitmen menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam perkara yang berdampak langsung terhadap kepentingan petani,” tegas Siswanto.
Dalam proses penyidikan, dari 17 orang yang telah dipanggil, sebanyak 14 orang hadir dan diperiksa, sementara tiga orang lainnya mangkir tanpa keterangan. Kejaksaan memastikan akan melakukan pemanggilan ulang dan tidak menutup kemungkinan melakukan penjemputan paksa apabila kembali tidak kooperatif.
Penyidikan perkara ini masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik secara struktural maupun administratif. Tidak tertutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru apabila ditemukan dua alat bukti yang sah.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Meski telah menetapkan para tersangka, Kejari Pelalawan mengimbau seluruh pihak untuk tetap menghormati asas praduga tidak bersalah serta mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *