Pelalawan – Melalui surat himbauan dari dinas perhubungan kabupaten Pelalawan yang bersifat penting dengan nomor ; 550/DISHUB/2024/001 dan nomor : 550/DISHUB/2024/002 tanggal 8 Januari 2024 dan di tujukan kepada Pemilik kucai atau Pompong dan kepada pemilik mobil trailer yang beroperasi di areal banjir lintas timur.
Berikut Tarif Kucai atau Pompong yang ditetapkan dishub pelalawan;
Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten












