Rokan Hulu – DPRD Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) akhirnya mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun 2024 pada Senin (30/9/2024). Pengesahan ini dilakukan tepat pada hari terakhir sesuai batas waktu yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal ini mengacu pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyebutkan bahwa perubahan APBD harus disahkan paling lambat tiga bulan sebelum akhir tahun anggaran, yaitu 30 September.
Dalam APBD-P 2024, total pendapatan daerah yang disetujui mencapai Rp2.027.353.825.501. Pendapatan tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp184.523.561.036 dan Pendapatan Transfer sebesar Rp1.842.830.264.465. Sementara itu, untuk belanja daerah, DPRD Rohul menyetujui anggaran sebesar Rp2.099.978.436.033, yang mencakup berbagai komponen belanja. Di antaranya, belanja operasi sebesar Rp1.404.435.103.569, belanja modal Rp421.313.676.579, belanja tidak terduga Rp4.349.213.219, dan belanja transfer sebesar Rp269.880.442.666.
Komponen pembiayaan juga tercatat dalam APBD-P 2024, dengan penerimaan pembiayaan sebesar Rp73.324.610.532 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp700.000.000.
Bupati Rokan Hulu, H. Sukiman, mengungkapkan rasa terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan serta anggota DPRD atas kerja sama yang baik dalam menyelesaikan pembahasan APBD-P 2024. “Pemerintah daerah berkomitmen untuk merealisasikan target pendapatan, terutama dari sumber-sumber yang belum tergali secara optimal, dan ini tentunya memerlukan dukungan dari semua pihak,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Rohul, Nono Patria Pratama, menjelaskan bahwa pembahasan Ranperda APBD-P 2024 telah dilakukan sesuai dengan petunjuk dan mekanisme yang diberikan oleh Biro Hukum Provinsi Riau dan sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri. “Berdasarkan konsultasi dengan Biro Hukum Pemprov Riau, meskipun alat kelengkapan DPRD belum terbentuk, pembahasan APBD-P 2024 tetap dapat dilaksanakan oleh DPRD yang baru dilantik, asalkan semua prosedur telah diikuti,” jelas Nono.
Nono menambahkan bahwa seluruh prosedur, mulai dari kesepakatan KUA-PPAS, pengajuan RAPBD-P oleh pemerintah, hingga pandangan umum dari anggota DPRD dan tanggapan pemerintah, sudah dilaksanakan sebelum akhirnya APBD-P 2024 disahkan.