BeritaCerenCerpenKasusKesehatan

Dua Oknum LSM di Probolinggo Ditangkap Polisi, Dugaan Pemerasan Kepala Desa

304
×

Dua Oknum LSM di Probolinggo Ditangkap Polisi, Dugaan Pemerasan Kepala Desa

Sebarkan artikel ini

Probolinggo – Dua oknum LSM, ZA (47) dan HA (40), warga Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, ditangkap oleh Satreskrim Polres Probolinggo pada Senin (20/1/2025). Keduanya diduga melakukan pemerasan terhadap SE (47), Kepala Desa Kropak, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo.

Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana, melalui Kasat Reskrim AKP Putra Adi Fajar Winarsa, menjelaskan bahwa dugaan pemerasan ini bermula dari surat klarifikasi terkait dugaan korupsi pada proyek di Desa Kropak yang diterima oleh korban pada Senin (13/1/2025).

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

“Korban kemudian menghubungi salah satu pelaku, HA, melalui WhatsApp untuk membahas masalah ini. Namun, HA justru meminta uang sebesar Rp 7 juta agar laporan tersebut tidak dilanjutkan,” ungkap AKP Putra.

Setelah korban tidak segera memenuhi permintaan tersebut, pada Minggu (19/1/2025), HA kembali menghubungi korban untuk menagih uang yang diminta atas nama ZA. Keesokan harinya, Senin (20/1/2025), HA kembali menekan korban melalui pesan suara agar segera membayar uang tersebut hari itu juga.

Korban yang merasa terdesak akhirnya meminjam uang sebesar Rp 5 juta untuk diberikan kepada kedua pelaku. Uang tersebut diserahkan langsung kepada ZA dan HA di Kantor Desa Kropak. Namun, saat kedua pelaku keluar dari kantor desa, mereka langsung diamankan oleh pihak kepolisian.

“Barang bukti berupa uang tunai Rp 5 juta berhasil kami amankan. Selain itu, saat penggeledahan, kami juga menemukan kartu identitas media online dan LSM milik para pelaku,” jelas AKP Putra.

Saat ini, kedua pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polres Probolinggo. AKP Putra menegaskan bahwa pihaknya akan mendalami kasus ini dan memberikan informasi lebih lanjut kepada masyarakat.

Kasus ini menjadi perhatian serius kepolisian untuk memberantas tindak pidana pemerasan, terutama yang melibatkan oknum yang mengatasnamakan lembaga atau media tertentu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *