SIAK suaramassa.co.id, – Beberapa waktu lalu, Kadis Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Siak Mahadar, menyatakan bahwa temuan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kelebihan pembayaran jasa konsultansi telah dikembalikan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) adalah salah. Saat dikonfirmasi pada Jumat (14/4/2023), Kadis Pendidikan Siak merubah kembali keterangannya, dan menyatakan belum sepenuhnya dana yang diterima, dikembalikan oleh pihak Konsultansi.
“Kita sudah berupaya menyurati untuk mengingatkan, namun belum semuanya dibayar. Tetapi kita dari Dinas tetap mempush agar dilakukan pengembalian kelebihan pembayaran itu,” ujar Mahadar didampingi Sekretaris Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Fahrurrozi.
Surat imbauan yang disampaikan Dinas pun, saat diperlihatkan ke awak media tertanggal saat hari yang sama ketika berita dikonfirmasi.
Seperti diketahui, temuan kejanggalan pada hasil Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Riau terdapat di salah satu Organisasi Perangkat Daerah atau OPD yakni Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Siak. Disebutkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Siak tahun anggaran 2021, terdapat kelebihan pembayaran biaya langsung personil jasa konsultansi di Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Siak. Ironisnya, BPK sebutkan tidak sesuai ketentuan.
BPK memerintahkan agar Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan mengembalikan uang sebesar Rp. 43.556.500 ke Rekening Kas Umum Daerah atau RKUD.
Tak hanya itu, BPK memberikan warning supaya Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan optimal dalam memverifikasi pertanggungjawaban biaya langsung personil jasa konsultansi.
Kadis Pendidikan Dan Kebudayaan Siak Mahadar saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Pihaknya mengaku, selisih kelebihan pembayaran telah diselesaikan.
“Sudah dikembalikan,” kata Mahadar singkat, Rabu (12/4/2023). (Simon)












