BeritaNasoinalPeristiwa

Forum Wartawan Pelalawan Laporkan Akun TikTok atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

852
×

Forum Wartawan Pelalawan Laporkan Akun TikTok atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Sebarkan artikel ini

Pekanbaru (30/1/2025) – Forum Wartawan Kabupaten Pelalawan yang terdiri dari Ketua IPJI, PJI, PPWI, SIJI, GWI, dan JMSI mendampingi seorang jurnalis yang merasa difitnah oleh akun TikTok @chikachika570. Akun tersebut diduga melakukan pencemaran nama baik melalui sebuah video yang sempat viral beberapa hari terakhir.

Sonifati Lahagu (45), seorang wartawan di Kabupaten Pelalawan, resmi melaporkan akun TikTok tersebut ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Riau, Kota Pekanbaru, pada Kamis (30/1/2025). Dalam konferensi pers yang digelar bersama para Ketua Organisasi Pers Pelalawan, Soni menjelaskan bahwa unggahan video di TikTok itu telah merugikan dirinya dan rekan-rekan jurnalis lainnya.

“Akun TikTok @chikachika570 memposting video saat kami berada di SPBU Desa Palas, Kecamatan Pangkalan Kuras. Video itu menampilkan wajah saya dan beberapa rekan media serta LSM, lalu diberi caption yang menuduh kami melakukan pungli dan bersikap seperti preman. Akibatnya, video ini menjadi viral,” ujar Soni.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Soni menegaskan bahwa ia tidak melakukan hal yang dituduhkan dalam caption tersebut. Ia juga mengungkapkan rasa kecewa karena keluarganya turut menjadi sasaran bully akibat viralnya video tersebut.

Ketua SIJI Kabupaten Pelalawan, Amri, menambahkan bahwa kehadiran para Ketua Organisasi Pers di Polda Riau adalah bentuk dukungan kepada sesama jurnalis. Mereka ingin memastikan bahwa laporan ini diproses secara hukum agar tidak ada penyebaran informasi yang merusak nama baik profesi jurnalis.

“Kami sudah melihat video dan caption yang diunggah akun TikTok @chikachika570. Tidak ada bukti pungli dalam video tersebut, tetapi caption yang dituliskan seolah mengarahkan opini publik dan mencoreng citra jurnalis di Pelalawan,” ujar Amri.

Senada dengan itu, Ketua JMSI Kabupaten Pelalawan, Erik Suhenra S.I.Kom, menyesalkan penyebaran video yang dinilai merugikan para jurnalis. Ia menegaskan bahwa tuduhan pungli seharusnya dibuktikan secara hukum, bukan hanya diviralkan di media sosial tanpa dasar yang jelas.

“Media sosial bukan produk jurnalistik dan tidak memiliki badan hukum. Masyarakat harus lebih bijak dalam menggunakan media sosial agar tidak mudah menyebarkan informasi yang belum tentu benar,” ujar Erik.

Erik berharap kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku, sehingga dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak sembarangan menyebarkan informasi yang berpotensi merugikan orang lain.

“Jangan sampai media sosial dijadikan hakim yang menggantikan hukum sebagai panglima tertinggi di negeri ini,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *