Pelalawan (suaramassa.co.id ) – Penggalian Tanah Galian C atau Tanah Urug kembali marak di Desa Merbau, kecamatan Bunut, kabupaten Pelalawan Riau,diduga belum memiliki izin lengkap.
Penggalian tanah timbun dilakukan oleh sebuah perusahaan perkebunan PT Agri Palma Lestari (APL) yang berada di Dusun Betung Dua Desa Merbau Kecamatan Bunut Kabupaten Pelalawan – Riau.
Berdasarkan Informasi yang diterima dari masyarakat, hampir setiap hari ada sejumlah mobil dump truk bolak balik mengangkut tanah dari kuwari menuju areal perkebunan PT APL dan tanah hasil galian itu dibawa ke areal kebun perusahaan diduga untuk menimbun jalan produksi. Selasa ( Selasa 16/05/2023).
Data yang dihimpun media dilapangan terlihat jelas dan benar ada kegiatan Galian Tanah Urug yang menggunakan alat berat (Eksavator), tanah dimuat ke sejumlah mobil Dump Truk lalu ditimbang dan dibawa kedalam area perkebunan, kuat dugaan kegiatan yang dilakukan adalah Ilegal.
Untuk keseimbangan berita media mencoba menghubungi (Jt) Asisten kebun PT APL Betung Merbau untuk mengkonfirmasi terkait IUP tanah Galian C serta apakah telah mengantongi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL), namun beberapa kali ditelpon sang Asisten tidak mau mengangkat. Media pun mencoba menghubungi lewat pesan WhatsApp juga tidak dibalas.
Pantauan dilapangan,dampak lingkungan juga menghawatirkan, salah satunya jika curah cukup tinggi bekas galian akan tergenang air dan dapat membahayakan bagi anak anak yang bermain disekitar galian tersebut karena lokasi kuwari tidak jauh dari pemukiman masyarakat.












