BeritaKasusPeristiwa

GAM SU Desak Kejatisu Usut Dugaan Korupsi Lanjutan Pembangunan Dek Kelurahan Kantin Kec.Padangsidempuan

548
×

GAM SU Desak Kejatisu Usut Dugaan Korupsi Lanjutan Pembangunan Dek Kelurahan Kantin Kec.Padangsidempuan

Sebarkan artikel ini
Teks Foto : Aktifis GAM SU Demo di Kejati Sumut

Medan || – Elemen Mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Aktifis Mahasiswa Sumatera Utara (GAM SU) mendatangi sekaligus mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (KEJATISU) agar segera mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Lanjutan Pembangunan Dek di Kelurahan Kantin Kecamatan Padangsidempuan tahun 2022 dengan total anggaran mencapai miliaran rupiah yang bersumber dari dana APBD Kota Padangsidempuan.

Desakan tersebut disuarakan belasan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Aktivis Mahasiswa Sumatera Utara (GAM SU) melalui unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara-Medan, Kamis (5/10/2023).

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Dalam unjuk rasa tersebut, massa yang membentangkan spanduk tuntutan mendapat pengawalan ketat sejumlah personel pihak kepolisian.

Arsyad R Sir, selaku Koordinator unjuk rasa, dalam orasinya menyatakan Pemerintahan kota Padangsidempuan telah mengalokasikan anggaran Rp.2,3 Miliar untuk lanjutan Pembangunan Dek Jembatan di Kelurahan Kantin yang anggarannya di tampung Dinas Perkim Kota Padangsidempuan.

“Pada tahun 2022 Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Padangsidempuan mengerjakan proyek Lanjutan Pembangunan Dek di Kelurahan Kantin Kec.Padangsidempuan dengan anggaran yang cukup fantastis, namun sesuai informasi dan hasil investigasi dari GAM-SU proyeknya sudah ada yang retak bahkan rusak parah padahal pekerjaannya baru selesai”, ujarnya.

Di samping itu ia menyampaikan agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) segera menerbitkan Surat Lidik maupun Sidik kepada Kadis Perkim kota Padangsidempuan, PPK, PPTK, Konsultan dan pihak Kontraktor.

Dalam kegiatan tersebut diketahui pemenang tender adalah CV. Indah Lestari Sumatra diduga juga turut melibatkan oknum pada dinas terkait dalam dugaan korupsi proyek Lanjutan Pembangunan Dek Kelurahan Kantin.

“Karena itu, kami menuntut dan meminta Kejati Sumut secepatnya memanggil Kepala dinas Perkim Kota Padangsidempuan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan beserta para oknum yang terlibat dan terkait dalam dugaan Korupsi Proyek Lanjutan Pembangunan Dek Kelurahan Kantin Kec. Padangsidempuan, karena melihat kondisi bangunannya yang memprihatinkan dan telah rusak”, tegasnya.

Setelah hampir satu jam berorasi, pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (KEJATISU) melalui Lamria S dari bidang Penkum datang menanggapi aspirasi para mahasiswa.

“Terkait informasi ini akan segera kami sampaikan kepada pimpinan dan kepada mahasiswa agar segera dibuat laporan pengaduan untuk membantu kami mempermudah dan mempercepat proses hukumnya”, ujar Lamria S.

Mendengar tanggapan tersebut, sebelum massa dari GAM SU membubarkan diri, koordinator aksi menyampaikan akan kembali minggu depan untuk mempertanyakan perkembangan proses hukum terkait informasi yang telah mereka sampaikan.

A. Nst

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *