SIAK suaramassa.co.id – Dua tersangka terduga pelaku narkotika jenis sabu-sabu, RA (41) dan EN (34) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Siak, dari Jalan Pertamina Gang Mesjid RT 012 RW 004, Kampung Buatan II, Koto Gasib, Siak, Senin (12/6/2023) sore. Informasi dari Kepolisian menyampaikan bahwa bersama dua dua tersangka turut diamankan barang bukti berupa 3 paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 3,32 gram, tiga bungkus plastik klip bening kosong, satu buah dompet, satu timbangan digital, satu unit HP, dan uang tunai senilai seratus tujuh puluh lima ribu rupiah.
Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja saat dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba AKP Sihol Sitinjak membenarkan penangkapan tersangka, Selasa (13/6).
Penangkapan keduanya bermula informasi dari masyarakat, bahwa di Jalan Pertamina kerap terjadi transaksi narkoba. Berbekal informasi tersebut, pihak Satresnarkoba Polres Siak melakukan penyelidikan lebih lanjut. Alhasil, pada pukul 15.30 WIB, personil dibawah komando Kasat Resnarkoba berhasil menangkap keduanya beserta barang bukti diduga sabu-sabu.
“Keduanya telah diamankan dan dari pengakuan tersangka, sabu diperoleh dari saudara B. Dan hasil test urine, keduanya positif Methamphetamine,” kata AKP Sihol Sitinjak. (Simon)












