SUARAMASSA.CO.ID || PELALAWAN – Pelaku dugaan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan mobil saat hendak mengantar pasangan suami istri yang sedang sakit menahun. Pelaku IW awalnya mengajak korban untuk membawanya berobat ke Lampung. MM dan istrinya YA atas perintah IW berangkat dari Pangkalan Kerinci pada hari Rabu 27 Maret 2024 sekitar jam 18.00 wib.
Pelaku bersama korbannya MM dan isteri YA menggunakan satu unit mobil Avanza dengan nomor polisi B 1125 seri PIL warna merah.Ketika sudah sampai di Lampung ternyata orang yang di tuju pelaku untuk membawa MM dan isterinya berobat sedang tidak dapat dijumpai karena masih ada pasien lain yang sedang ditanganinya.Sehingga Pelaku dan korbannya menginap di sebuah tempat di Lampung.
“Pak hari ini kita tidak menginap dan menunggu info berobat disini. Hari ini kita pergi lagi ke Indra Laya Sumatra Selatan dan menginap lagi disana,” ajak Iwan lagi kepada Korbannya ketika masih berada di penginapan daerah Lampung.
Kemudian setelah sampai di Ogan Ilir Sumsel pelaku mengajak korbannya untuk menunggu dan menginap lagi disana. Disebuah penginapan Yaris. Sehingga sampai pada hari Sabtu 30 Maret 2024 Pelaku menjanjikan kepada korban untuk menjemput seseorang yang bisa mengobati sambil membawa sebuah Handphone milik korban VIVO Y1S dengan alasan handphone nya rusak, maka harus memakai HP korban.
Pada siang hari kemudian pelaku kembali menjumpai korban bersama dengan isteri pelaku. Masih di penginapan Yaris. Dan setelah itu, mereka pergi untuk menjemput seseorang yang mau mengobati. Tetapi sejak saat itu sampai sekarang Pelaku bersama dengan Isterinya tidak ada informasi dan tidak bisa dihubungi lagi.
Korban sudah mulai curiga dan meminta pertolongan kepada seseorang mahasiswa yang sedang menginap di penginapan Yaris, untuk menghubungi anak-anak korban di Riau melalui facebook, agar menjemput korban.
Ditempat terpisah korban langsung mendatangi Mapolres Ogan Ilir untuk membuat laporan terkait peristiwa yang sedang menimpanya. Korban menceritakan semua kronologi kejadian kepada salah satu anggota reskrim, Aswandi yang sedang piket pada saat itu. Tetapi kesimpulannya laporan tersebut belum bisa diproses dengan alasan berdasarkan kronologinya berasal dari Riau.
“Setelah kami sampaikan Kronologi kejadian, salah satu anggota bagian reskrim Polres Ogan Ilir menyampaikan kepada kami bahwa Laporan ini tidak bisa di proses dan ditindak lanjuti, karena berdasarkan kronologi nya ini berasal dari Pelalawan Riau. Disini hanya bisa bantu penyelidikan saja nanti. Bapak buat aja laporannya di Polres Pelalawan Riau dan hasilnya nanti kirim sama kami di nomor WhatsApp 0813 73xx xxxx,” jelas MM sebagai korban.
Korban dengan keadaan sakit juga isterinya sangat pasrah dan memprihatinkan. Bukan malah berobat tetapi ditelantarkan oleh pelaku tanpa ada informasi lagi. Tidak tau pastinya keadaan korban apa bila tidak ada anak-anaknya yang menjemputnya ke Ogan Ilir Sumsel. Karena seseorang mahasiswa yang telah membantu untuk mencari nomor Handphone anak-anak korban di Facebook.
“Kami telah membuat laporan pengaduan di Mapolres Pelalawan Polda Riau, melalui Aipda Adek F unit IV Reskrim Polres Pelalawan.Dan sampai hari ini belum ada informasi SP2HP. Ketika kami mendatangi mempertanyakan kembali perkembangan laporan tersebut di Unit IV Polres Pelalawan pada hari Kamis, 25 April 2024. Dan mereka mengatakan kepada kami kenapa tidak disana dilaporkan. Saya menjelaskan sudah saya laporkan tetapi tidak diterima dengan mereka karena kronologinya dari Pelalawan Riau dan laporannya disarankan di Polres Pelalawan.
Selanjutnya, pihak Reskrim Polres Pelalawan mengatakan kalau benar terjadi mana bukti kejadiannya. Sehingga kami sebagai korban semakin kebingungan dan panik seakan-akan laporan kami ini bukan fakta,” Pungkas MM sebagai korban ketika di konfirmasi wartawan Pada Minggu (28/4/2024).
Setelah dikonfirmasi kepada Polres Ogan Ilir Sumatera Selatan melalui Anggota Reskrim Polres Ogan Ilir Aswandi, membenarkan adanya laporan korban tetapi masih bersifat koordinasi karena dari kronologi yang di jelaskan MM belum bisa memberikan bukti kepemilikan berupa BPKB dan bukti kejadian lainnya. Senin (29/4/2024).
Sementara menurut penyampaian korban, peristiwa yang dialaminya bersama isterinya ditinggalkan pelaku di sebuah penginapan dan membawa satu buah hp korban yang terletak di dalam mobil.
“Kemarin baru koordinasi aja pak ke kita. Terus kita tanya kronologisnya gimana bapak? Intinya kemarin kita sarankan untuk buat laporan di awalnya, di Polres Pelalawan, karena kayaknya itu dari si terlapor itu sudah niatnya dari awal melakukan penggelapan mobil itu. Dan bukti kepemilikan belum bisa ditunjukan korban. Tapi intinya kita siap bantu juga pak, kita siap koordinasi juga nantinya. Karena dari kronologis kejadiannya dari Riau terus ke Lampung, lalu ke Sumatera Selatan intinya memang kayaknya tuh udah niat si pelakunya itu dari awal. Nah, kejadian kemarin itu ya karena posisi awalnya si terlapor bawa mobil itu dari awal mulanya dari Riau. Maka kita sarankan coba koordinasi di sana terkait juga saksi-saksi yang mengetahui, juga ada di wilayah hukum sana Polres Pelalawan juga termasuk pemilik mobil. Pokoknya, intinya kita siap bantu dalam proses penyelidikan juga nanti,” jelas Aswandi anggota Reskrim Polres Ogan Ilir.
Karena niat korban seharusnya untuk melaporkan kejadian tidak dapat diterima. Akhirnya membuat laporan pengaduan di Polres Pelalawan Riau pada tanggal 04 April 2024, sampai saat belum ada informasi SP2HP.
Tim