Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Hasyim Asy’ari, diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP ).
DKPP ( Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menjatuhkan sanksi pemberhentian, setelah menggelar sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024) siang.
Putusan perkara yang teregistrasi dengan Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 terkait aduan dari perempuan berinisial CAT, yang merupakan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda.
“Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya,” ujar Heddy Lukito, Ketua DKPP saat pembacaan putusan.
Heddy menyatakan, Hasyim Asy’ari sebagai teradu telah terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dalam putusannya, DKPP menyatakan ada hubungan seks antara teradu, Ketua KPU yaitu Hasyim Asy’ari dengan pengadu berinisial CAT, anggota PPLN Den Haag, Belanda.
DKPP turut mengatakan hubungan badan dilakukan secara paksa di kamar hotel tempat Hasyim menginap pada 3 Oktober 2024. Saat itu, Hasyim berada di Den Haag berkaitan dengan kepemiluan.
Kemudian, Hasyim menghubungi CAT dan memintanya datang ke kamar hotelnya. Di sana, Hasyim disebutkan memaksa pengadu CAT, hingga akhirnya terjadi hubungan badan diantara keduanya.
DKPP menilai telah terjadi hubungan badan antara teradu dan pengadu pada tanggal 3 Oktober 2023 sesuai dengan bukti P15 A, P15 B, P15 C, P16, P20 dan P21.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu, Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” tegas Heddy.
Selanjutnya, Presiden Joko Widodo diminta melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan.
DKPP juga memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.