Deliserdang, 17 Januari 2024 – Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Deli Serdang, Amos A Karo Karo, membantah tudingan terkait pemecatan tenaga honorer secara sepihak. Dalam konferensi pers pada Selasa (16/01/2024), Amos menegaskan bahwa pemberitaan tersebut tidak akurat.
Menurut Amos, berdasarkan surat klarifikasi yang disampaikan kepada Bupati, ada beberapa poin yang perlu diclarifikasi:
- Penerimaan SATGAS di Tahun Anggaran 2023 terjadi setelah seleksi dan penjaringan, di mana 50 orang terpilih dari 71 pelamar. Beberapa nama, seperti Wan Arie Gunawan, dinyatakan tidak memenuhi syarat.
- Tiara Mukti, yang sebelumnya menjadi honorer Administrasi Teknis, tidak memperpanjang kontraknya sebagai SATGAS pada Tahun Anggaran 2024 karena tidak memenuhi persyaratan evaluasi tim.
- Yeni Apnilawati dan Dian Anggraini, meskipun menerima tali asih pada 2023, tidak memperpanjang kontrak pada Tahun Anggaran 2024 karena tidak memenuhi persyaratan sebagai SATGAS.
- Pihak BPBD membantah isu pungutan liar (PUNGLI) sebesar Rp100.000 per orang untuk pembukaan rekening gaji/honor di Bank Sumut, menyebutnya tidak benar.
- Terkait SPT yang dituntut oleh para pendemo pada 11 Januari 2024, BPBD menjelaskan bahwa itu merupakan bantuan tugas sukarela dan tidak ditampung dalam DPA Tahun Anggaran 2023.
Dalam sesi tanya jawab, Amos Karo-karo berharap agar pemberitaan yang disampaikan oleh media tidak terkesan tendensius dan meminta konfirmasi terlebih dahulu sebelum menayangkan berita. Kantor BPBD Deli Serdang selalu terbuka untuk kerjasama dengan media agar informasi yang disampaikan lebih akurat dan tidak menimbulkan fitnah.
Demikianlah klarifikasi dari BPBD Deli Serdang terkait dugaan pemecatan tenaga honorer. Pihak berwenang diharapkan dapat melakukan verifikasi lebih lanjut untuk memastikan kebenaran informasi.












