BINJAI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai resmi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) terkait pembuatan kontrak pekerjaan fiktif pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai tahun anggaran 2022 hingga 2025.
Penetapan status tersangka ini dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus di Kantor Kejari Binjai, Jalan Tengku Amir Hamzah, Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Langkah hukum ini diambil setelah penyidik melakukan ekspose perkara dan menemukan minimal dua alat bukti yang cukup.
Keempat tersangka tersebut adalah Joko Waskitono (JW), Agung Ramadhan (AR), Suko Hartono (SH), dan Dody Alfayed (DA).
Kasi Intelijen Kejari Binjai menjelaskan bahwa salah satu tersangka, Joko Waskitono, langsung menjalani penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 31 Maret hingga 19 April 2026. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-655/L.2.11/Fd.2/03/2026.
“Untuk tersangka JW sudah dilakukan penahanan. Sementara untuk tiga tersangka lainnya, yakni AR, SH, dan DA, belum dilakukan penahanan karena tidak memenuhi panggilan jaksa penyidik hari ini,” ujar Kasi Intel Kejari Binjai.
Diketahui, tersangka AR mangkir dengan alasan sakit, sementara tersangka SH dan DA belum memberikan keterangan terkait ketidakhadiran mereka.
Pasal yang Disangkakan
Tersangka Joko Waskitono dijerat dengan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 B, dan Pasal 9 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf c KUHPidana.
Sedangkan untuk tersangka Agung Ramadhan, Suko Hartono, dan Dody Alfayed, penyidik menyangkakan Pasal 15 jo. Pasal 12 huruf e, Pasal 15 jo. Pasal 12 B, serta Pasal 15 jo. Pasal 9 pada undang-undang yang sama.
Pihak Kejaksaan menegaskan akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini guna mengusut tuntas praktik pekerjaan fiktif yang merugikan keuangan negara tersebut.












