Berita

Lagi, Kejatisu Kembali di Demo GAM-SU

1640
×

Lagi, Kejatisu Kembali di Demo GAM-SU

Sebarkan artikel ini
Ket: Foto para peserta demo ketika di undang pihak Kejatisu

Medan – Puluhan Mahasiswa yang mengatas namakan Gerakan Aktivis Mahasiswa Sumatera Utara (GAM-SU) kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (KEJATISU) untuk mempertanyakan perkembangan laporan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Lanjutan Pembangunan Dek di Kelurahan Kantin Kecamatan Padangsidempuan Utara Tahun 2022 dengan total anggaran mencapai miliaran rupiah yang bersumber dari dana APBD Kota Padangsidempuan, di Jln. Abdul Haris Nasution Medan, kamis(14/12/2023).

Dalam unjuk rasa tersebut, massa yang membentangkan spanduk yang bertuliskan tuntutan aksi mendapat pengawalan ketat dari sejumlah personel pihak kepolisian.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Arsyad R Sir, selaku Koordinator unjuk rasa, dalam orasinya menyatakan Pemerintahan kota Padangsidempuan telah mengalokasikan anggaran Rp.2,3 Miliar untuk lanjutan Pembangunan Dek Jembatan di Kelurahan Kantin yang anggarannya di tampung Dinas Perkim Kota Padangsidempuan.

“Pada tahun 2022 Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Padangsidempuan mengerjakan proyek Lanjutan Pembangunan Dek di Kelurahan Kantin Kec.Padangsidempuan Utara dengan anggaran yang cukup fantastis, namun sesuai informasi dan fakta Lapangan kami dari GAM-SU menemukan bahwa proyek sudah ada yang retak bahkan rusak parah padahal pekerjaannya baru selesai”, ujarnya.

Di samping itu ia menyampaikan agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) Cq Kasi Pidsus supaya menjelaskan secara rinci, trasparan dan akuntabel terkait Laporan Pengaduan dari GAM Sumut dengan No 021/D5/LP/GAM-SUMUT/2023.

Dalam kegiatan tersebut diketahui pemenang tender adalah CV. Karya Indah Sumatra diduga juga turut melibatkan oknum pada dinas terkait dalam dugaan korupsi proyek Lanjutan Pembangunan Dek Kelurahan Kantin.

“Karena itu, kami menuntut dan meminta Kejati Sumut secepatnya memanggil Kepala Dinas Perkim Kota Padangsidempuan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan beserta para oknum yang terlibat dan terkait dalam dugaan Korupsi Proyek Lanjutan Pembangunan Dek Kelurahan Kantin Kec. Padangsidempuan Utara, karena melihat kondisi bangunannya yang memprihatinkan dan telah rusak”, tegasnya.

Setelah hampir satu jam berorasi, pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (KEJATISU) melalui Juliana S dkk dari bidang Penkum datang dan mengajak mahasiswa masuk kedalam kantor dengan tujuan supaya bisa di jelaskan secara rinci terkait Laporan Pengaduan tersebut.

“Terkait laporan pengaduan dari GAM-SU sudah dilakukan penyelidikan oleh bidang Pidsus, bahwasanya laporan pengaduan dari Gerakan Aktivis Mahasiswa Sumatera Utara (GAM-SU) sudah di lakukan penyelidikan di Polres Padangsidimpuan dengan surat perintah penyelidikan tanggal 8 Mei 2023 dan sekarang pihak mereka yang menanganinya”, ujar Elisabet.

Mendengar tanggapan tersebut salah seorang massa menyampaikan hal yang dipaparkan pihak Kejatisu sebelumnya sudah pernah kami dengar informasi tersebut, akan tetapi karena kami nilai lambatnya proses hukum yg dilakukan oleh Polres Padangsidimpuan maka kami dari GAM-SU juga menyampaikan LP ke Kejati sumut dengan harapan supaya cepat ditindak lanjuti.

Sebelum massa dari GAM-SU membubarkan diri, koordinator aksi menyampaikan akan tetap mengawal proses hukum dari laporan pengaduan mereka sampai tuntas.

A. Nst

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *