Kampar suaramassa co id – Banyak laporan yang sudah diberikan kepada polsek siak hulu sebagai aparat penegak hukum di wilayah kecamatan siak hulu belum membuat pengusaha galian c yang diduga ilegal takut dan berhenti melakukan kegiatannya, melainkan semakin tetap exis seperti kebal hukum, karena belum adanya tindakan dari aparat penegak hukum.
Dari pantauan suaramassa.co.id dilapangan ditemukannya alat berat yang masih saja beraktifitas mengeruk pasir serta memuat ke mobil dumptruck dan banyaknya mobil dumptruck jenis coltdiesel keluar masuk dilokasi galian c tersebut yang berada di gg. persawahan, jl. lintas timur pasir putih km. 8, kecamatan siak hulu.(25/5/2023)
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo telah mengingatkan TNI-POLRI dalam melaksanakan tugasnya untuk mengantisipasi kegiatan tambang ilegal yang dimana mempengaruhi pendapatan negara.
“Tadi saya sampaikan kalau yang namanya ekspor ilegal masih berjalan, yang namanya tambang ilegal masih berjalan proses industrialisasi menjadi terganggu, dan tugas TNI-Polri ada di situ,” kata Jokowi usai menghadiri rapat Pimpinan TNI-Polri, dilansir dari laman media jawapos, Jakarta, Rabu (8/2).
“Saya kira sudah mengerti lah apa yang harus dilakukan, tanpa harus saya jelaskan detail semuanya,” pungkas Jokowi.
Pihak dinas ESDM Prov Riau akan turun melakukan pendataan serta melakukan upaya sosialisasi terkait persyaratan pengurusan izin.
“Dari sisi Dinas ESDM terkait kegiatan ilegal adalah melakukan pendataan (inventarisasi) dan kemudian melakukan upaya sosialisasi terkait persyaratan Izin dan proses perizinan.” Ujar Ismon Diondo Simatupang, ST kepada suaramassa.co.id,Kamis, (24/5/2023).
Pihak ESDM pun selalu melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum kepolisian selaku pihak yang berwenang di dalam melaksanakan penegakan hukum
“Koordinasi selalu di lakukan antara Dinas ESDM dgn pihak kepolisian tapi terkait penindakan terkait kegiatan ilegal adalah kewenangan APH,” tegasnya
Serta pihak ESDM akan melakukan koordinasi kepada pemerintah melalui camat dan kepada desa untuk mensosialisasikan terkait pengurusan izin tambang
“Tindak lanjut yg akan dilakukan dengan dengan diterima nya informasi ini adalah melakukan koordinasi dengan pemerintah setempat (camat dan desa) untuk memberikan informasi dan sosialisasi terkait perizinan,” ujarnya
Ketua Fora-Pramin, Adv. Sapala Sibarani S.H mengatakan, “Tujuan penegakan hukum ialah kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum.
Ada kegiatan ilegal galian c tanah urug tidak punya ijin, namun tidak di tindak penegak hukum setempat.
Jadi kepastian hukumnya dimana ?
Jangan sampai masyarakat tidak percaya lagi dengan kinerja kepolisian .
Itulah makanya banyaknya bekas galian c di Siak hulu yang membuat postur tanah rusak, ya itu tadi tidak ada kepastian hukumnya.
Jelas ada aturan main galian c, undang undang minerba, ancaman pidananya ada,
Namun tidak di terapkan. ada apa yang terjadi ?
Itu yang membuat galian c yang tidak punya ijin, semakin marak di Siak hulu,” Tegasnya, Kamis, (25/5/2023).
Ketika dikonfirmasi kapolsek siak hulu, AKP. Zainal Arifin, S.H., M.H lewat pesan whatshapp lebih memilih bungkam walaupun pesannya sudah ceklis 2 biru. Rabu, (24/5/2023).












