Berita

Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia: Presma UM Bima Merekomendasikan Strategi Pemberantasan Korupsi kepada Penegak Kukum di NTB

1603
×

Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia: Presma UM Bima Merekomendasikan Strategi Pemberantasan Korupsi kepada Penegak Kukum di NTB

Sebarkan artikel ini

BIMA – Setiap tanggal 9 Desember, dunia memperingati hari Anti Korupsi sedunia atau yang di sebut dengan International Anti-Corruption Day.

Sejarah Hari Antikorupsi Sedunia tidak terlepas dari campur tangan PBB. Pada 31 Oktober 2003 terjadi pertemuan untuk menentang korupsi. Niat awalnya bermula dari kesadaran yang timbul terhadap dampak buruk praktik korupsi.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Terdapat 190 negara sepakat untuk menyatukan komitmen dan menegakkan sikap antikorupsi. Mereka menyampaikan pengakuan bahwa dunia membutuhkan tata kelola yang baik, akuntabilitas dan komitmen politik.

Kemudian, pada 9 Desember ditetapkan Hari Antikorupsi Sedunia sebagai bentuk kesadaran masyarakat global untuk mengambil peran dalam memerangi dan mencegah praktik korupsi. Peringatan ini berjalan sejak 2005.

Hal tersebut sebagai bentuk komitmen masyarakat dunia melawan korupsi. Hari ini ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sejak tahun 2003 silam untuk memberikan kesadaran akan bahaya dan dampak korupsi bagi masyarakat. Peringatan ini bertujuan untuk mengedukasi atau mendidik masyarakat tentang masalah korupsi yang dinilai sebagai fenomena sosial yang merugikan dan merugikan masyarakat negara.

Dalam memperingati hari Anti Korupsi Sedunia, Presiden Mahasiswa UM Bima, Den Ardin memberikan rekomendasi kepada Kapolda NTB bagaimana strategi dalam upaya pencegahan korupsi.

Menurutnya, “Korupsi sudah mendarah daging dalam tubuh birokrasi di Nusa Tenggara Barat, sementara Korupsi merupakan tindakan kejahatan yang bersifat luar biasa (ekstra ordinary crime).”

Menurut Presma UM Bima yang kerap di sapa Den Ardin bahwa Provinsi NTB tercatat sebagai salah-satu daerah dengan angka Korupsi yang cukup Tinggi.

“Provinsi NTB tercatat sebagai salah satu daerah dengan angka korupsi cukup tinggi. Melalui data yang diungkap oleh Mapolda NTB, Kejati NTB, sepanjang tahun 2022- 2023 (kasus korupsi) cukup memprihatinkan kita semua. Dugaan korupsi dilakukan mulai dari pemerintah daerah provinsi, Pemda kota-kabupaten, hingga pemerintah desa di NTB menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum”, ungkapnya dalam keterangan tertulis yang di kirimkan melalui Via WA kepada Media ini.

Dirinya berpendapat bahwa pemberantasan korupsi memerlukan penegakan hukum secara Integratif atau kerjasama intensif yang kolaboratif serta regulasi harmonis. Hal tersebut guna pencegahan korupsi secara intens oleh lembaga-lembaga yang dimandatkan oleh UU.

“Menurut saya, pemberantasan korupsi perlu penegakan hukum secara terintegrasi atau kerja sama intensif, kolaboratif dan regulasi yang harmonis. Sebab, saya pesimis jika penegakan hukum di NTB hanya dilakukan melalui proses criminal justice system tanpa ada upaya pencegahan secara intens oleh lembaga yang dimandatkan oleh undang-undang”, lanjutnya.

Dirinya pun melanjutkan jika pengungkapan kasus Korupsi oleh Inspektorat, Kapolri, Kejaksaan, BPK, maupun KPK bukanlah prestasi, melainkan bentuk kegagalan lembaga-lembaga tersebut dalam mencegahnya.

“Menurut saya mengungkapkan kasus korupsi adalah bukan prestasi Inspektorat, Kapolri, Kejaksaan, BPK, KPK dan seterusnya, tapi wujud kegagalan lembaga-lembaga tersebut dalam melaksanakan pencegahan tindakan pidana korupsi,” imbuhnya.

“Oleh karena itu, perlu evaluasi secara berkala upaya memberantas korupsi secara paripurna di Nusa Tenggara Barat, karena dalam hukum memerhatikan aspek filosofi, sosiologi dan yuridis untuk mencapai keadilan, kemanfaatannya dan kepastian bagi seluruh masyarakat Indonesia terhadap uang negara yang dirampok oleh para oknum koruptor. “Saya juga merekomendasikan penegak hukum di NTB untuk tidak terjebak hanya pada UU 31/1999, UU 30/2002 dan UUD 1945 sebagai dasar hukum pemberantasan korupsi. Namun harus mampu melakukan interpretasi terhadap UU tersebut dalam rangka memperluas strategi pemberantasan korupsi di Nusa Tenggara Barat”.

“Strategi yang dilakukan oleh KPK selama ini hanya dengan cara represif, perbaikan sistem, serta edukasi dan kampanye. Saya tidak menyalahkan strategi tersebut, namun saya belum menemukan strategi implementasi tiga strategi utama KPK, sehingga kemampuan melakukan interpretasi terhadap UU merupakan suatu proses menuju pada strategi implementasi tiga strategi utamanya KPK,” tutupnya.

Untuk diketahui jika Awal pembentukan KPK pada tahun 2002 beranjak dari semangat pasca reformasi yang merupakan kehendak rakyat. Agenda utamanya adalah menciptakan masyarakat Indonesia yang lebih baik dengan mengatasi korupsi yang merajalela di semua sektor. Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia sudah dilakukan melalui berbagai cara, namun hingga saat ini masih saja terjadi korupsi dengan berbagai cara yang dilakukan oleh berbagai lembaga, termasuk pada birokrasi di NTB.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *