Berita

Mengadu Ke DPRD Pelalawan, Masyarakat Desa Binjai Minta PT RAPP Realisasikan Sisa Tanaman Kehidupan

116
×

Mengadu Ke DPRD Pelalawan, Masyarakat Desa Binjai Minta PT RAPP Realisasikan Sisa Tanaman Kehidupan

Sebarkan artikel ini

PELALAWAN (SM) – Tiga belas tahun yang lalu masayarakat Teluk Binjai telah membuat kesepakatan bersama dengan PT. Riau Andalan Pulp And Paper (RAPP) dengan No,171/RAPP/H-HO/LGL/VI/2010 bertujuan untuk program pengembangan tanaman kehidupan (karet) masyarakat Desa Binjai, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Pada saat itu, Kesepakatan bersama itu ditanda tangani Direktur PT. RAPP Muh. Ali Shabri sebagai pihak pertama. Serta SHR PT.RAPP Wan M. Jakh Anza, Regional Manager Guntur dan Evironment Ikhsan. Sedangkan tim 9 dari Desa Binjai ikut menandatangani kesepakatan bersama diketuai Musri Evendi.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Pasalnya, komitmen Perusahaan PT. RAPP yang akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sejak tahun 2010 melalui program tanaman kehidupan (karet) dengan luasan 1.222 Ha belum tuntas sampai hari ini, masih tersisa 308 Ha yang belum diterima masyarakat Desa Binjai.

Padahal melalui tim 9 yang dibentuk masyarakat dan pemerintah Desa Binjai telah berjuang meminta haknya kepada perusahan group APRIL milik Sukanto Tonoto agar di realisasikan sesuai dengan kesepakatan bersama.

Namun hal itu tidak muda bagi tim 9 karena butuh usaha kerja keras masyarakat untuk mendapatkan haknya. Barulah pada tahun 2018 terealisasi dengan berita acara serah terima seluas 734 Ha. Ditahun berikutnya, tahun 2019 dilakukan penyerahan kembali lahan seluas 180 Ha.

“Kita sudah melakukan komunikasi dengan pihak PT. RAPP untuk menuntaskan janji kesepakatan sisa lahan yang belum diserah terimakan seluas 308 Ha. Kita minta hak kita diberikan secepatnyan, bukan bualan yang kami terima,” kata Ketua Tim 9 Desa Binjai, Bustami kepada media awak media,Senin (9/1/2023).

Sambung Bustami, Tim 9 sudah berusaha memperjuangkan haknya sejak kesepakatan bersama itu ditanda tangani, untuk sisa lahan yang belum diserahkan perusahan seluas 308 Ha itu disampaikan pada hearing pada tanggal 27 Juni 2022 antara tim 9 dengan pihak PT. RAPP yang dimediasi di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Layanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pelalawan.

Selajutnya, pada tanggal 10 Oktober 2022 Tim 9 kembali mengadu kepada komisi II DPRD Kabupaten Pelalawan agar kesepakatan bersama atas sisa lahan seluas 308 Ha itu secepatnya di serah terima ke masyarakat, mengingat sudah lebih kurang 13 tahun kesepakatan telah dibuat dengan pihak perusahan PT. RAPP.

“Kita terakhir bersama dengan Komisi II DPRD Kabupaten Pelalawan melakukan kunjungan bersama di areal tanaman kehidupan kehidupan (karet) untuk masyarakat desa Binjai. Itu dihadiri pihak perusahaan PT. RAPP, Dinas Perkebunan Pelalawan, Pemdes dan tokoh masyarakat,” ujar pria paru baya ini.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD kabupaten Pelalawan Sukardi SH meminta pihak perusahan PT. RAPP untuk menuntaskan hak masyarakat Desa Binjai sesuai dengan kesepakatan yang dibuat pada tahun 2010 lalu. Yang mana, lahan yang belum diserah terimakan seluas 308 Ha kepada masyarakat.

“Kemarin pada bulan Desember 2022 kita sudah melakukan kunjungan lahan tanaman kehidupan berupa karet yang kini menjadi penompang kehidupan masyarakat Desa Binjai. Tanaman kehidup itu merupakan hak masyarakat Desa Binjai yang harus direalisasi pihak perusahan PT. RAPP sesuai dengan kesepakatan bersama yang ditanda tangani langsung Direkturnya pada masa itu,” tegasnya.

Ditambahkan dewan fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini, akan melakukan monitoring kembali terhada perusahan, dinas terkait. Agar hak masyarakat dapat direalisasikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *