BeritaKasusPendidikan

Dugaan Pungli di SMPN 1 Tapung Hulu: SPP dan Uang Pembangunan Ditarik dari Siswa

222
×

Dugaan Pungli di SMPN 1 Tapung Hulu: SPP dan Uang Pembangunan Ditarik dari Siswa

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Kampar, Riau – Senin, 17 Maret 2025

SMP Negeri 1 Tapung Hulu, yang berlokasi di Desa Sumber Sari, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, diduga menerapkan pungutan liar (pungli) dalam bentuk pembayaran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) serta uang pembangunan kepada para siswanya.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Dugaan ini mencuat setelah awak media menerima laporan dari masyarakat dan salah satu wali murid yang menyatakan bahwa sekolah tersebut mewajibkan pembayaran SPP sebesar Rp 40.000 per bulan dan uang pembangunan sebesar Rp 200.000 per siswa, yang dapat dicicil.

Konfirmasi Wali Murid dan Siswa

Untuk memastikan kebenaran informasi ini, tim media turun langsung ke lapangan dan melakukan wawancara dengan beberapa wali murid serta siswa di sekolah tersebut. Dari hasil wawancara, beberapa narasumber membenarkan adanya pungutan tersebut.

“Siswa diwajibkan membayar SPP dan uang pembangunan, meskipun bisa dicicil,” ujar salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya. Pernyataan serupa juga disampaikan oleh beberapa siswa yang ditemui di lokasi.

Pihak Sekolah Bungkam

Dalam upaya mencari klarifikasi, awak media mendatangi sekolah dan berusaha menemui Kepala Sekolah, Prada Krisna. Namun, pihak sekolah menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah pulang, meskipun mobilnya masih terparkir di area sekolah.

Tim media juga mencoba menghubungi Kepala Sekolah melalui telepon dan WhatsApp, tetapi tidak mendapat respons. Sikap bungkam ini menimbulkan dugaan bahwa pihak sekolah enggan memberikan penjelasan terkait dugaan pungli tersebut.

Potensi Pelanggaran Hukum

Jika dugaan pungli ini terbukti, maka pihak sekolah dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Berdasarkan Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, penyelenggara pendidikan yang menyalahgunakan kekuasaan untuk menarik pungutan secara melawan hukum dapat dipidana dengan hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

Menunggu Tindakan dari Pihak Berwenang

Hingga berita ini ditayangkan, pihak sekolah belum memberikan klarifikasi resmi. Tim media tetap membuka ruang bagi sekolah untuk menyampaikan hak jawabnya.

Masyarakat berharap Dinas Pendidikan dan aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti dugaan pungli ini agar dunia pendidikan tetap bersih dari praktik yang merugikan siswa dan orang tua. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *