Pesawaran, Suaramassa.co.id – Pencalonan pasangan Supriyanto dan Suriansyah Rhalieb sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pesawaran diduga tidak sah dan terancam gagal. Hal ini disampaikan oleh Rudiyanto, SH, seorang warga Kabupaten Pesawaran yang menilai bahwa pasangan tersebut melanggar Amar Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami sebagai masyarakat Pesawaran menilai pencalonan Supriyanto dan Suriansyah Rhalieb tidak sah karena diduga melanggar Amar Keputusan MK,” ujar Rudiyanto, Jumat (14/03/2025).
Selain itu, Rudiyanto juga mencurigai keabsahan rekomendasi dari Partai Golkar untuk pencalonan Supriyanto sebagai wakil. Ia meyakini bahwa rekomendasi tersebut belum ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Golkar. “Hingga saat ini, KPU pun tidak pernah menunjukkan dokumen tersebut kepada publik,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menyoroti peran Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sebagai salah satu partai pengusung. Menurutnya, PPP tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan kepala daerah di Pesawaran karena tidak memiliki kursi di DPR RI. “Karena alasan ini, pencalonan Supriyanto berpotensi digagalkan,” tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Supriyanto-Suriansyah Rhalieb maupun KPU Pesawaran terkait tudingan tersebut.
(Smm/Red)