Berita

Pengolahan Limbah Miko Diduga Tanpa Ijin Lengkap Bebas Beroperasi Di Pelalawan

1013
×

Pengolahan Limbah Miko Diduga Tanpa Ijin Lengkap Bebas Beroperasi Di Pelalawan

Sebarkan artikel ini

PELALAWAN (suaramassa.co.id) – Sejak beroperasi Sekitar dua bulan pengolahan Limbah Minyak Kotor ( Miko) yang di jalankan oleh (BR) di duga kuat tanpa izin lengkap sesuai syarat-syarat yang di tentukan oleh peraturan pemerintah.

Lokasi Pengolahan limbah sawit ini beroperasi di Jalan Lintas timur Desa Dusun Tua, Kecamatan Pangkalan Lesung Kabupaten Pelalawan.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Pengolahan limbah minyak kotor ( miko) berupa Slat yang merupakan kotoran dari produk pengolahan sawit atau crude palm oil ( CPO).Miko ini di datangkan dari sejumlah pabrik pengolahan minyak sawit yang ada dilua Propinsi Riau.Cara kerja pengolahan minyak kotor milik (BR) ini secara manual tanpa melalui proses produksi pengolahan limbah Miko sesuai standar pengolahan limbah.

Usaha pengelolaan limbah minyak kotor (Miko) milik (BR) ini di duga belum terdaftar di sistem OSS di antaranya, izin pendirian pabrik dan izin pengolahan limbah.Menurut Ketua Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan hidup (AJPLH), Soni saat di konfirmasi awak media, jumat (5/5/2023)

bahwa usaha pengelolaan limbah atas nama Bagoes Rosid belum terdaftar di sistem OSS dan belum ada pengurusan izin.

Awak media mencoba konfirmasi kepala desa Dusun Tua Marwan, menurut kades Marwan, setahu saya usaha yang dikelola oleh saudara BR itu jual beli Sawit TBS, saya sangat terkejut kalau usaha nya sekarang beralih ke usaha pengelolaan limbah minyak kotor (Miko) tanpa izin dari saya dan masyarakat sekitar, sungguh saya kecolongan pak wartawan “ucap Kades Marwan.

Sebelum melakukan kegiatan usaha, sepatutnya BR wajib untuk mempunyai AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) dan UKL/UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) berdasarkan Peraturan Pemerintah No.27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.Pantauan di lapangan, pengolahan limbah minyak kotor yang terletak di Jalan Lintas timur, Desa Dusun Tua ini sudah berlangsung hampir selama satu bulan.

Ketika Tim pengawas DLH kabupaten Pelalawan di sambangi awak media dikantor nya menyampaikan”semua kegiatan yang merujuk berdampak bagi lingkungan harus mempunyai izin lingkungan yang disebut AMDAL”, tutur nya.

Tampak Dilokasi pengolahan bau tak sedap menyengat dihidung, Miko yang belum dimasak sangat mencemari lingkungan terutama ketika musim hujan, limbah Miko seperti kotor sapi yang bau nya sangat menyengat seperti bau busuk.

Diharapkan DLH Pelalawan segera turun kelokasi untuk meninjau langsung lokasi pengolahan Miko tersebut, dan memberikan sanksi yang sesuai dengan peraturan Perundang undangan.(TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *