BeritaHukum

Perkara Penganiayaan Dilimpahkan ke Kejari Padang Sidempuan

432
×

Perkara Penganiayaan Dilimpahkan ke Kejari Padang Sidempuan

Sebarkan artikel ini

LPadangsidempuan || – Pada hari Kamis tanggal 31 Agustus 2023, bertempat di Ruang Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Padang Sidempuan telah dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (TAHAP 2) oleh Tim Penyidik Polres Padang Sidempuan dengan Surat Nomor : K/204/VIII/2023/Reskrim tertanggal 29 Agustus 2023 kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Padang Sidempuan dalam Perkara Penganiayaan dengan para tersangka berisinial AFD (48), AP (44), BAN (57), dan ER (44).

Adapun kronologis kejadian penganiayaan tersebut yaitu pada hari Jumat tanggal 17 Februari 2023 sekira pukul 22.20 wib saat sedang berlangsung kegiatan Musyarawah Wilayah (MUSWIL) Muhammadiyah Sumatera Utara yang bertempat di Lantai 2 salah satu hotel yang berada di Jl. H. T. Rijal Nurdin Kota Padang Sidempuan, para tersangka berinisial AFD, AP, BAN, dan ER secara bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial RPS, sehingga mengakibatkan korban mengalami luka lecet di leher bagian kanan bagian depan, luka lecet punggung kanan, luka lecet lengan bawah kanan, luka lecet leher belakang bawah telinga kanan, luka lecet diluar lengan kiri, luka lecet di punggung sebelah kiri, luka lecet dibawah mata kanan, luka lecet di dahi, luka lecet di punggung sebelah kanan, luka memar dibahu sebelah kiri, dan luka lecet di kepala.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Keempat tersangka diduga melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke 1e dan atau Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1e KUHPidana.
Bahwa berkaitan dengan perkara dimaksud, Kepala Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan mengeluarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum Untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana (P-16A) Nomor: PRINT-683/L.2.15/Eku.2/08/2023 tertanggal 31 Agustus 2023 .

Dimana terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan dengan alasan sebagai berikut:
Para tersangka berjanji tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta mengulangi perbuatan pidana selama proses ini belum selesai.

Tersangka berinisial AFD merupakan tokoh masyarakat selaku anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dari Fraksi PAN dan menghadapi tahun-tahun politik sehingga sangat dibutuhkan kehadirannya.
Bahwa para tersangka adalah tulang punggung keluarga untuk mencari nafkah sehari-hari.

Para tersangka berjanji wajib lapor di Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan dan berjanji tidak mempersulit jalannya sidang serta hadir apabila dipanggil untuk tahap persidangan.
Bahwa dengan telah dilaksanakannya penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (TAHAP II) dari Penyidik Polres Padang Sidempuan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Padang Sidempuan maka selanjutnya Jaksa Penuntut Umum Kejari Padang Sidempuan akan segera melaksanakan tahap penuntutan yaitu dengan melimpahkan berkas perkara kepada Pengadilan Negeri Kelas I B Padang Sidempuan untuk selanjutnya melaksanakan persidangan terhadap para Tersangka.,(ismail)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *