BeritaKasus

Polres Rokan Hulu Ungkap Kasus Karhutla di Bukit S, Tiga Tersangka Diamankan

1332
×

Polres Rokan Hulu Ungkap Kasus Karhutla di Bukit S, Tiga Tersangka Diamankan

Sebarkan artikel ini

Rokan Hulu – Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hulu berhasil mengungkap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Bukit S, Desa Sungai Salak, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu. Peristiwa yang terjadi pada Minggu, 20 Juli 2025 itu diduga terjadi akibat kelalaian dalam membuka lahan, dan kini telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial S (48 tahun), pemilik kebun; S (57 tahun); dan RR (40 tahun), yang merupakan pekerja di lokasi tersebut. Lokasi kebakaran berada pada titik koordinat 0.74939648 N dan 100.39146394 E dengan luas lahan terbakar sekitar 30 hektar.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Menurut keterangan resmi dari Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu, AKP Rejoice Benedicto Manalu, S.Tr.K., S.I.K, pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) bersama personel Polsek Rambah Samo.

Berdasarkan hasil interogasi, pemilik kebun berinisial S mengaku telah menyuruh dua pekerjanya, S dan RR, untuk membersihkan lahan. Namun, dalam proses tersebut, kedua pekerja diketahui membakar sampah dan ranting sambil memasak air, yang kemudian api menjalar dan menyebabkan kebakaran lahan dalam skala besar.

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim menyampaikan bahwa tindakan ini tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga berdampak serius terhadap lingkungan hidup. “Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran pembakaran lahan dan perambahan kawasan hutan,” ujarnya, didampingi Paur Humas Polres Rohul, IPDA Sarlin Sihotang, SH.

Polres Rokan Hulu akan terus berkoordinasi dengan Kejaksaan dalam proses hukum lebih lanjut terhadap para tersangka. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar dan segera melaporkan jika menemukan indikasi perambahan atau pembakaran hutan di wilayah mereka.

Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya pencegahan dini terhadap kebakaran hutan yang sering terjadi di wilayah Riau, khususnya saat musim kemarau, yang sangat rentan menimbulkan kerusakan ekosistem dan gangguan kesehatan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *