Ket.Gambar : Terduga Pelaku Saat Diamankan Polisi.(doc/humas)
Labuhanbatu – Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan terduga pengedar narkoba yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda P. Manalu, SH.
Pria yang diamankan adalah, AP (21) alias Aji warga Dusun Sidorejo I Desa Negeri Lama Seberang Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L. Malau, SIK, MH melalui Kasi Humas AKP P. Napitupulu, SH mengatakan bahwa Polsek Bilah Hilir telah berhasil menangkap pelaku AP Als Aji pengedar Narkotika jenis sabu, terangnya pada Rabu (15/5/2024)
Kasi Humas menjelaskan, Pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira pukul 22.00 Wib, atas informasi peredaran Narkotika jenis sabu Kanit Reskrim Ipda P. Manalu, SH bersama tim opsnalnya berhasil mengamankan pelaku AP Als Aji.
Lanjut Parlando, saat diamankan pelaku terlihat membuang 1 (satu) buah bungkusan potongan plastik asoy, kemudian pada saat dibuka bungkusan tersebut berisikan 05 bungkus plastik klip transparan diduga berisi Narkotika jenis sabu 1,02 gram bruto, 01 bungkus plastik klip besar berisi plastik klip kecil kosong, 02 buah pipet bentuk sekop.
Saat penggeledahan badan ditemukan 1 (satu) unit Hp android Merek Realme warna biru tua dari kantong celana depan sebelah kiri, 1 (satu) unit Hp Nokia warna biru dari kantong celana depan sebelah kanan, 1 (satu) buah gunting dari kantong celana belakang sebelah kiri, dan uang tunai sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dari kantong celana belakang sebelah kanan.
Tak dapat mengelak, saat di interogasi terduga pelaku mengakui barang- barang tersebut adalah miliknya yang diproleh dari FR, dan uang sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) adalah uang hasil penjualan narkotika jenis sabu yang dilakukan pelaku, ungkap Parlando Napitupulu.
Nyanyian pria AP membuat polisi langsung mencari pelaku FR namun hingga sekarang belum ditemukan.
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diserahkan ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.
Kasat Reserse Narkoba, AKP Sopar Budiman, SH saat dikonfirmasi mengatakan untuk proses hukum selanjutnya tersangka AP Als Aji berikut barang bukti kini telah berada di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.
“Terhadap terduga pelaku AP Als Aji telah ditahan di RTP Polres Labuhanbatu dijerat dengan UU-RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” terang Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu mengakhiri.(Red)