PEKANBARU (SM) – Pemerintah Provinsi Riau menggelar rapat kerja daerah analisis dan evaluasi Unit Pemberatasan Pungli (UPP) Satgas Saber Pungli se-Provinsi Riau tahun 2022.
Menariknya, pada acara ini menghadirkan narasumber Dr. Muhammad Nurul Huda SH, MH, yang dikenal tegas menyuarakan pemberantasan Anti Korupsi di Negeri Lancang Kuning.
Sedangkan pemateri lainnya, yang tak kalah mentereng yang dikenal tegas di dalam institusi penegakkan hukum di Riau yakni Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau
Dr. Supardi SH, MH.
Bertempat di Hotel Grand Central, Pekanbaru, Selasa (27/12/2022). Dosen Hukum UIR Doktor Muhammad Nurul Huda SH, MH dalam paparan menyampaikan evaluasi dan pembenahan terhadap Unit Pemberatasan Pungli (UPP) Satgas Saber Pungli yang lebih baik kedepan.
Dalam materinya, Doktor hukum yang dikenal sebagai Direktur Forum Masyarakat Anti Korupsi (Formasi) Riau ini juga menyampaikan tigal hal penting yang harus di perbaikki dalam Unit Pemberatasan Pungli (UPP) Satgas Saber Pungli.
“Pertama, Satgas Saber Saber Pungli mesti berperan aktif untuk mencegah pungli. Kedua, sistem pelaporan pungli mesti responsif, dan Terakhir Satgas Saber Pungli mesti memberikan teladan yang baik untuk cegah pungli,” terang pria disapa Doktor Huda ini kepada awak media di Radja Koffie di Jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru.
Sebelumnya, Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar menegaskan bahwa praktik pungutan liar (pungli) termasuk korupsi bisa diputus atau dikurangi dengan sistem digitalisasi.
“Digitalisasi juga terbukti bisa meningkatkan penerimaan atau PAD daerah,” tegas Gubri Syamsuar.
Pada kesempatan itu, Syamsuar menerangkan, praktek pungli telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Oleh karena itu, perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efisien, serta dapat menimbulkan efek jera.
Praktek pungli mengakibatkan rusaknya tatanan masyarakat, biaya ekonomi tinggi, menghambat pembangunan, dan menurunkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.
“Tujuan kita saat ini adalah untuk mengembalikan kepercayaan publik, memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan meningkatkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas praktik korupsi, kolusi dan nepotisme,” ucapnya.
Upaya pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan membuat peraturan perundang-undangan, tapi juga penting membangun mental orang-orang yang akan memberantas korupsi tersebut.
“Tanpa SDM yang baik dan berintegritas mustahil pemberantasan korupsi dapat berjalan dengan maksimal,” jelasnya.
Di sisi lain, di era digitalisasi, adanya transaksi secara online, diharapkan juga dapat mengurangi pungli yang kerap terjadi di birokrasi, dibarengi dengan Standart Operating Procedur (SOP) yang jelas.
Dengan sistem digitalisasi, diharapkan tercapainya pelayanan publik yang prima dan bisa mengurangi penyimpangan atau praktik pungli.
“Oleh karena itu, kita harus memanfaatkan digitalisasi ini untuk memutus mata rantai pungli,” tegasnya lagi.
Kegiatan ini dihadiri jajaran Forkopimda dan para pimpinan OPD di lingkungan Pemprov Riau. Selain itu, kegiatan ini juga diikuti oleh UPP kabupaten/kota se-Provinsi Riau termasuk beberapa instansi vertikal.