Berita

Ratusan Dus Rokok Ilegal Ditangkap di Aceh Utara, Bea Cukai Bungkam

435
×

Ratusan Dus Rokok Ilegal Ditangkap di Aceh Utara, Bea Cukai Bungkam

Sebarkan artikel ini

Lhokseumawe, Suaramassa.co.id – Pihak Bea dan cukai  Kanwil-Aceh Minggu (19/5) dinihari berasil  menangkap satu unit Kapal Nelayan KM Indah Dua  yang berisikan sedikitnya 591 Dus/bal rokok ilegal merek Niken asal negara Vietnam diperairan Lhokseumawe-Aceh Utara.

Keterangan dihimpun Wartawan menyebutkan, dalam penangkapan tersebut pihak Kanwil Bea Cukai banda Aceh dan pihak KPPBC (Kantor Pengawasan dan Pelayanan  Bea dan Cukai)-Lhokseumawe juga mengamankan empat Anak Buah Kapal (ABK) .

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Adapun anak buah kapal yang beasil diamankan dalam penangkapan tersebut yaitu,Muhammad Raja (180),pekerjaan nelayanmalamat Desa Kuala Cangkoi Kecamatan Lapang-Aceh Utara,dan Alamsyah (53) tahunmPekerjaan Nelayan alamat Desa Kuala cangkoi Kecamatan lapang Aceh Utara ,Sementara dua lainnya belum diketahui identitasnya.

Menurut keterangan dari salah seorang ABK kapal Indah dua tersebut,pemilik rokok dan kapal tersebut adalah diduga milik  seorang Oknum anggota kepolisian .
Hingga berita ini naik tayang Barang Bukti (BB) berupa 591 Dus/Bal (1 Dus=50 Kotak/Slop. 1

Kotak 50 bungkus) rokok Ilegal beserta ABK nya masih dilakukan pemeriksaan di kantor  KPPBC Jl.Iskandar Muda-Lhokseumawe.Sementara kapal nelayan KM Indah Dua masih bersandar di Pelabuhan Krueng Geukuh dalam pengawasan pihak Bea dan Cukai setempat.
“Bea Cukai Bungkam”

Pihak Bea dan Cukai sebelumnya engan memberikan keterangan kepada Wartawan,bahkan wartawan media ini yang coba datang ke Kantor KPPBC Lhokseumawe pada minggu (19/5) siang sempat tidak diizinkan menjumpai pejabat Bea dan Cukai kendati pejabat dan tim dari kanwil sedang berada di kantor KPPBC Lhokseumawe.

Pejabat Bea dan Cukai Lhoksaeumawe,Kasi P2PK,Putra per-telephon  membenarkan adanya penangkapan tersebut.Namun ketika ditanya kronologisnya Putra  engan berkomentar terkait penangkapan rokok ilegal teersebut.”kami tidak punya kewenangan memberikan konfirmasi bang silakan ke kanwil saja yamlagi pula saya masih diluar kota,”kata Putra.

Sumber lainnya menyebutkan,Oknum pejabat KPPBC dan Tim dari kantor Wilayah Bea Cukai-Aceh memang engan membuka kasus penangkapan tersebut ke publik,disamping barang yang ditangkap itu diduga milik Oknum anggota kepolisian juga disebut-sebut ada upaya untuk men-deponir kasus itu.

Karena sangat sering  penangkapan barang-barang ilegal seperti penangkapan Bawang Putih,bawang merah dan lainnya di kawasan peraiaran Lhokseumawe dan Aceh Utara yang dilakukan KPPBC Lhokseumawe tidak diketahui publik dan akhirnya kasusnya lenyap ditelan bumi alias di-86-Kan.

Kalau pun kasusnya naik,menurut sebuah sumber Paparazzi.com dari orang dalam kantor KPPBC Lhokseumawe sendiri,sejumlah BB nya sudah diamankan/disembunyi oleh oknum pejabat di kantor itu.Pemusnahan barang bukti yang dilakukan hanya sebagai sampel dan akal-akalan pejabat saja,kata sumber media ini.(121) Suaramassa.co.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *