BeritaLingkungan

Segel Dilepas Misterius, PKS PT Rambah Samo Mandiri Kembali Beroperasi Usai Disanksi DLHK

1649
×

Segel Dilepas Misterius, PKS PT Rambah Samo Mandiri Kembali Beroperasi Usai Disanksi DLHK

Sebarkan artikel ini

Rokan Hulu – Polemik pencemaran lingkungan oleh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Rambah Samo Mandiri (RSM) di Desa Rambah Samo, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu, kembali memanas. Setelah berbulan-bulan dikeluhkan warga, tindakan tegas akhirnya sempat diambil oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau dengan menyegel area operasional perusahaan pada Rabu, 4 Juni 2025. Namun, hanya berselang kurang dari 24 jam, perusahaan diduga kembali beroperasi seperti biasa—seolah tak pernah terjadi penyegelan.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Penyegelan ini dilakukan menyusul investigasi atas dugaan pencemaran yang mencemari sejumlah aliran sungai seperti anak Sungai Empang Sibaro, Sungai Titian Urek, hingga Sungai Dua. Limbah yang diduga berasal dari aktivitas industri PT RSM telah menimbulkan keresahan mendalam masyarakat sekitar, yang selama ini menggantungkan hidup pada ekosistem sungai.

DLHK Provinsi Riau, setelah menurunkan tim dan mengambil sampel air, telah mengantongi cukup bukti untuk menyegel operasional perusahaan. Segel resmi lengkap dengan garis pembatas dan peringatan keras dipasang, termasuk ancaman pidana maksimal 2 tahun 8 bulan bagi pihak yang merusak segel sesuai Pasal 232 ayat 1 KUHP.

Namun, pada Kamis, 5 Juni pagi, segel tersebut menghilang tanpa penjelasan, dan aktivitas perusahaan kembali normal. Kondisi ini sontak mengejutkan masyarakat. “Kami merasa dikhianati. Harapan kami hanya ingin sungai bersih dan kehidupan kami kembali normal,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Upaya konfirmasi dari media kepada Kepala Bidang DLHK Provinsi Riau belum membuahkan hasil. Pesan yang dikirim via WhatsApp tidak mendapatkan balasan. Sementara itu, pernyataan dari Humas PT RSM, Toni Aleksander, justru memunculkan kebingungan. “Tidak ada penyegelan, Bang. Kadang informasi berkembang tanpa data lengkap,” tulisnya singkat.

Pernyataan ini jelas bertolak belakang dengan fakta lapangan, di mana Toni terlihat mendampingi proses penyegelan dan keberadaan segel sempat terekam kamera. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah perusahaan sengaja membantah tindakan resmi lembaga pemerintah, ataukah ada intervensi yang menyebabkan penyegelan batal?

Para aktivis lingkungan mendesak DLHK dan pihak berwenang untuk segera memberikan klarifikasi. “Ini bukan hanya soal limbah, tapi soal kredibilitas hukum dan perlindungan terhadap lingkungan hidup,” tegas Syukuri, salah satu aktivis lingkungan dari Rokan Hulu.

(Um)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *