PemerintahanPeristiwa

Selalu Lolos, Saatnya Aparat Hukum Menjerat Kadisdik Kota Padangsidempuan

304
×

Selalu Lolos, Saatnya Aparat Hukum Menjerat Kadisdik Kota Padangsidempuan

Sebarkan artikel ini

Medan suaramassa .co.id – Miris, tega dan gak punya hati melihat perilaku yang ditunjukkan oknum pejabat di Kota Padangsidempuan.

Salah satunya adalah Kepala Dinas Pendidikan (Kadis Pendidikan) Kota Padangsidempuan, Muhammad Luthfi Siregar yang meminta sejumlah uang dengan besaran Rp.30 juta kepada Pegawai baru Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar membenarkan hal tersebut dalam keteranganya di kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut di Jalan Sei Besitang Medan, Jumat (26/5/23).

“Ya betul kita telah memanggil 2 (dua) orang Pejabat dari Kota Padangsidempuan yaitu, Kepala Dinas Pendidikan Muhammad Luthfi dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Dra Monalisa Cahaya”, ujar beliau.

Lanjutnya, dasar pemanggilan tersebut adanya dugaan mempersulit Penerbitan Surat Pengajuan Rencana Penempatan (SPRP) terhadap sekitar 49 guru honorer, untuk memenuhi syarat pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Selain itu, adanya dugaan permintaan uang yang dianggap sebagai Pungutan Liar (Pungli) terhadap guru-guru honorer yang telah lulus seleksi dan pengangkatan P3K.

Lebih lanjut beliau menjelaskan, ada sekitar 130 guru honorer yang telah lulus seleksi pengangkatan P3K di Kota Padangsidempuan tahun ini.

“Sekitar 49 orang guru mengeluh dan mengadu kepihak Ombudsman karena merasa tidak mampu terkait adanya permintaan uang sebesar Rp 30 juta yang diminta pihak oknum di Disdik Padangsidempuan agar SPRP mereka dikeluarkan Kadisdik”, ujar Abyadi Siregar.

Saya telah menemui langsung Walikota Padangsidempuan Irsan Efendi Nasution dan meminta Walikota untuk segera memanggil Kadisdiknya agar menghentikan pungli tersebut, ungkap Abyadi Siregar.

Namun hingga rabu (24/5) menurut pengaduan dari guru-guru mereka masih tetap diminta untuk menyetorkan dan di ultimatum hingga Jumat (26/5) bila tidak menyetor maka mereka akan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), yang berarti pengangkatannya sebagai PPPK batal.

Lanjut Abyadi Siregar, karena dikhawatirkan ke 49 orang guru tersebut diancam akan kena TMS maka Tim Ombudsman RI Perwakilan Sumut langsung berkoordinasi dengan Polda Sumut, pada Kamis (25/5), yang mana akhirnya Dinas Pendidikan Kota Padangsidempuan menerbitkan SPRP kepada 49 guru itu tanpa harus membayar Rp 30 juta, ujarnya.

A. Nst

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *