BeritaHukum

Sidang Praperadilan Desy Handayani di PN Rokan Hulu Masuki Tahap Awal, Putusan Dijadwalkan 19 Desember 2025

694
×

Sidang Praperadilan Desy Handayani di PN Rokan Hulu Masuki Tahap Awal, Putusan Dijadwalkan 19 Desember 2025

Sebarkan artikel ini

Rokan Hulu — Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hulu mulai menggelar persidangan praperadilan atas permohonan yang diajukan oleh Desy Handayani, SH., M.H., selaku kuasa hukum tersangka berinisial S, pada Senin, 15 Desember 2025.

Sidang perdana tersebut memasuki tahap awal dengan agenda pemeriksaan formil. Pembacaan permohonan secara lisan tidak dilakukan karena dianggap telah dibaca sesuai ketentuan hukum acara perdata sebagaimana diatur dalam HIR, sehingga persidangan dilanjutkan secara normatif.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Kuasa hukum pemohon menyampaikan bahwa jalannya persidangan sejauh ini telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 sampai dengan Pasal 83 KUHAP, tanpa adanya penyimpangan prosedur. Menurutnya, praperadilan merupakan mekanisme hukum untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka, penahanan, serta tindakan penyidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Berdasarkan jadwal yang ditetapkan majelis hakim, sidang lanjutan akan digelar pada Selasa, 16 Desember 2025, dengan agenda penyampaian replik dari pihak pemohon, yang akan diikuti dengan duplik dari pihak termohon pada hari berikutnya. Dalam tahap ini, masing-masing pihak juga dijadwalkan menyerahkan bukti surat guna menguatkan dalil permohonan dan jawaban.

Selanjutnya, pada Rabu, 17 Desember 2025, persidangan akan memasuki agenda pemeriksaan saksi dan ahli yang diajukan baik oleh pemohon maupun termohon. Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran utuh terkait keabsahan proses penyidikan dan penetapan tersangka terhadap S. Adapun pada Kamis, 18 Desember 2025, kedua belah pihak akan menyampaikan kesimpulan akhir, sebelum majelis hakim membacakan putusan pada Jumat, 19 Desember 2025.

Desy Handayani, SH., M.H., menegaskan bahwa pihaknya optimistis permohonan praperadilan akan dikabulkan. Ia menyebut terdapat sejumlah poin penting yang menjadi dasar permohonan, antara lain permintaan agar pemeriksaan praperadilan didahulukan sebelum pokok perkara diperiksa, meskipun perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Pekanbaru. Selain itu, pemohon juga meminta agar termohon diperintahkan untuk tidak melimpahkan berkas perkara sebelum adanya putusan praperadilan.

Dalam pokok permohonannya, pemohon meminta majelis hakim menyatakan tidak sah penetapan tersangka, surat perintah penyidikan, serta surat perintah penahanan yang diterbitkan oleh Kejaksaan Negeri Rokan Hulu terhadap S. Pemohon juga memohon agar penyidikan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, memerintahkan pembebasan S dari tahanan, memulihkan harkat dan martabat pemohon, serta membebankan biaya perkara kepada termohon.

Sebagaimana diketahui, S sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Rokan Hulu dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran pupuk bersubsidi tahun anggaran 2019–2022. Penetapan tersebut terkait dugaan penyimpangan distribusi pupuk bersubsidi di Kecamatan Rambah Samo yang disebut menimbulkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp1,2 miliar.

Dengan bergulirnya sidang praperadilan ini, publik menantikan putusan hakim yang akan menentukan sah atau tidaknya seluruh rangkaian tindakan hukum yang telah dilakukan penyidik dalam perkara tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *