Rokan Hulu, (suaramassa.co.id ) – Skandal transaksi gelap yang melibatkan sipir Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian, Kabupaten Rokan Hulu, baru-baru ini mengejutkan publik dan mengundang berbagai pertanyaan. Fakta-fakta yang terungkap dalam kasus ini menunjukkan praktik ilegal yang bernilai fantastis, mencapai Rp1,1 miliar.
Kasus ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan oleh Tim Cyber Ditreskrimsus Polda Kepri, dipimpin oleh Kanit Subdit IV, AKP Julius Silaen, pada Minggu (25/8). Dalam penggerebekan tersebut, tim menemukan uang tunai sebesar Rp308 juta dan satu buku rekening di rumah seorang sipir berinisial “A”. Temuan ini menimbulkan dugaan kuat adanya transaksi ilegal yang beroperasi dari balik jeruji penjara.
Investigasi lebih lanjut mengungkap kejanggalan yang menambah kompleksitas kasus. Seorang warga berinisial “AB” yang tinggal di Desa Pematang Tebih mengaku terkejut saat mengetahui rekeningnya terlibat dengan aliran dana sebesar Rp1,1 miliar. Ia bahkan mengklaim tidak pernah menyerahkan rekeningnya kepada siapapun, karena hilang sejak tahun 2018. “Saya tidak pernah tahu rekening saya aktif, apalagi dengan saldo sebanyak itu,” ucapnya bingung.
Dugaan rekening “AB” digunakan untuk transaksi mencurigakan semakin menguat setelah tim cyber Polda Kepri mengunjungi rumahnya sebelum penggerebekan. Namun, setelah diinterogasi, “AB” dinyatakan tidak terlibat dalam skandal ini.
Selain itu, Polda Kepri juga memeriksa beberapa orang yang diduga terlibat, termasuk dua perempuan warga Ujung Batu yang berperan sebagai kurir uang dan seorang pegawai kantin Lapas. Keberadaan mereka yang dapat keluar masuk Lapas dengan bebas menimbulkan spekulasi adanya keterlibatan petugas Lapas dalam jaringan ini.
AKP Julius Silaen belum memberikan tanggapan terkait perkembangan kasus. Upaya media untuk menghubungi AKP Julius melalui telepon dan WhatsApp tidak mendapatkan respons, menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi penanganan kasus oleh kepolisian.
Ketidakjelasan informasi dan lambannya respons dari pihak kepolisian memperburuk situasi, dengan publik mulai meragukan integritas penanganan kasus ini. Minimnya informasi memicu spekulasi tentang kemungkinan upaya menutup-nutupi skandal oleh pihak tertentu.
Skandal ini mencerminkan kompleksitas sistem hukum dan pengelolaan Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian. Kasus ini tidak hanya berkaitan dengan transaksi mencurigakan, tetapi juga mengungkap jaringan kejahatan yang melibatkan narapidana dan petugas Lapas, menunjukkan perlunya reformasi dalam sistem pengelolaan lembaga pemasyarakatan di Indonesia. (U**i)