Pekanbaru – Berdasarkan Undang-undang No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan di jelaskan bahwa pengertian Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Dalam kehidupan berumah tangga sering kali terjadi ketidakharmonisan dalam keluarga sehingga menyebabkan kebosanan dan berefek cerai atau melakukan pernikahan secara siri (Poligami) secara diam-diam.
Permasalahan hukum seperti ini sering kali terjadi di masyarakat, namun yang sering timbul pertanyaan bisa kah dipidana?, Nah kalau dilihat dari uu perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) Poligami itu sendiri di perbolehkan namun ada syaratnya.
Risman Zebua. S.H Mengatakan, seorang suami bisa melakukan poligami asal memenuhi syarat sesuai yang tertera di dalam pasal 5 ayat 1 UU No 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam.
“Pasal 5 menjelaskan syarat poligami yaitu, Mendapatkan Izin Dari Istri, Mampu Menfakahi Istri dan anak-anaknya, serta berlaku adil” kata Risman Zebua. S.H.
Lalu bagaimana jika suami melakukan pernikahan secara diam-diam tanpa izin istri?, Risman Zebua. S.H menyampaikan dalam praktik nya jika suami melakukan pernikahan tanpa izin istri maka di bisa jerat uu perkawinan karena tidak memenuhi syarat poligami dan bisa di jerat Pasal 279 KUHP.
“Dan perlu di garis bawahi dalam membuat laporan juga perlu memperhatikan Locus Delicti nya atau tempat tindak pidana itu terjadi dan juga si suami bisa di laporkan atas kasus perzinahan” tutup Risman Zebua. S.H












