KAMPAR (SM) – Usaha cangkang diduga ilegal masih saja bebas beroperasi di wilayah hukum polsek tapung, kabupaten kampar, provinsi riau.
Dari pantauan awak media dilokasi ditemukan kegiatan bongkar muat cangkang dari truck ke truck lain, dan kegiatan penyiraman cangkang dengan air.
“Bang kami masih 2 bulan berjalan, sebelum nya marga manalu yang buka usaha cangkang disini, ujar kasir yang mengaku br saragih kepada awak media, senin (13/3/2023).
Pada saat dikonfirmasi pemilik cangkang inisial pakpahan mengatakan ” bos, kami baru 2 bulan buka, tunggu pulang dari rumah sakit baru kita jumpa, soalnya istri saya lagi operasi, sahutnya, senin, (13/3/2023).
Menurut Adv. Sapala Sibarani, S.H sekaligus ketua Forum Aktifis Praktisi Hukum Indonesia ( FORA-PRAMIN ) yang dikenal fokal mengkritisi penegak hukum menyebut ” Kalau ada kegiatan ilegal yang sudah lama berproses dan tidak ditindak lanjuti penegak hukum, patut diduga penegak hukum setempat main mata dengan Pengusaha Cangkang yang diduga Ilegal”, ungkap nya
“Sudah saatnya kapolri turun ke wilayah riau memotong ekor bagi personil yang bermain kucing-kucingan dengan mafia”, ucap sapala dengan geram.
Lanjutnya lagi, supir cangkang yang memindah atau menjual cangkang ke orang lain bisa dikenakan pasal penggelapan dalam pekerjaan, sedangkan penampung bisa dikenakan penadah dengan ancaman pidana 4 tahun, cetus ketua FORA – PRAMIN
Sementara kapolsek tapung Kompol Ihut Manjalo Tua Sinurat, S.H, M.H dikonfirmasi lewat pesan singkat whatshap tidak menjawab meskipun sudah centang dua biru, Rabu, (15/3/2023).