BeritaHukum

Praktik Pungli di Tanah Ulayat Tegamoan: Warga Resah, Oknum Diduga Raup Miliaran Rupiah

2769
×

Praktik Pungli di Tanah Ulayat Tegamoan: Warga Resah, Oknum Diduga Raup Miliaran Rupiah

Sebarkan artikel ini

Tulang Bawang, Lampung – Tanah hak ulayat milik Marga Tegamoan di Kampung Teladas, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, diduga telah menjadi ajang pungutan liar (pungli) sejak tahun 2014 hingga 2025. Sejumlah oknum yang mengatasnamakan aparatur kampung dan lembaga adat Tegamoan diduga menarik biaya sewa lahan tanpa kejelasan pemanfaatannya.

Menurut keterangan warga, pungutan yang diberlakukan mencapai Rp5.000.000 per hektar. Hal ini dianggap meresahkan, terutama bagi masyarakat yang menggunakan lahan sawah peninggalan Bupati Tulang Bawang terdahulu, Abdulrahman Sarbini (Mance). Diperkirakan, sawah dan tambak udang yang masuk dalam tanah ulayat Marga Tegamoan mencapai ratusan hektare.

Warga Teladas Angkat Bicara

Seorang warga Teladas yang enggan disebut namanya, sebut saja Cakculai (45), mengungkap bahwa polemik lahan ini telah berlangsung sejak 2014. Ia pernah diminta menghadiri pertemuan di kantor P3UW saat Napian Pais masih menjabat, untuk membahas batas wilayah antara Mesuji dan Tulang Bawang. Namun, pertemuan tersebut tidak melibatkan tokoh adat, tokoh masyarakat, maupun pemerintah daerah Tulang Bawang.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

“Kami yang hadir saat itu tidak bisa memutuskan batas wilayah, karena tidak ada perwakilan resmi dari pemerintah maupun masyarakat adat,” ujarnya.

Di tempat berbeda, seorang warga yang memiliki lahan sawah di belakang Tata Kota Bumi di Pasena juga mengaku dimintai uang sewa oleh anak kepala kampung Teladas. Alasannya, dana tersebut digunakan untuk kebersamaan anggota dan iuran kas kampung serta marga Tegamoan.

Pak Amat, seorang warga Kampung Mediasari Pidada SK 23, juga mengaku membayar sewa lahan kepada seseorang bernama Ani, anak kepala kampung Teladas. “Ani beberapa kali menyampaikan agar pembayaran sewa sawah saya diberikan langsung kepadanya,” ungkap Amat.

Pungli Berjalan Bertahun-tahun

Praktik pungli ini diduga telah berlangsung lebih dari satu dekade. Jika dihitung sejak 2013 hingga 2025, dana yang terkumpul dari pungutan ilegal ini diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Warga berharap Ketua Megou Pak Tulang Bawang, Abdulrahman Sarbini, beserta tokoh adat Marga Tegamoan, segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum yang mengatasnamakan kampung dan marga untuk kepentingan pribadi.

Ketua Forum Komunitas Pemuda Tulang Bawang (FKPTB) juga didesak untuk mendukung penyelesaian masalah ini sesuai hukum yang berlaku. Warga berharap agar pihak berwenang turun tangan agar tanah ulayat tidak lagi menjadi ajang pungutan liar dan konflik berkepanjangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *