Kaur, Bengkulu || Suaramassa.co.id – Warga di tiga desa wilayah Kecamatan Tanjung Kemuning, Kabupaten Kaur, Bengkulu, terpaksa menelan kepahitan melihat udara yang mereka hirup sehari-hari berubah menjadi racun. Asap pekat yang mengepul diduga kuat berasal dari aktivitas pembakaran janjangan kosong kelapa sawit (jangkos) yang dilakukan PT Anugerah Pelangi Sukses (APLS), yang berkedudukan tepat di Desa Beriang Tinggi.
Kegiatan ini tidak hanya mengganggu kenyamanan warga Desa Tanjung Bulan, Desa Beriang Tinggi, dan Desa Sulau Wangi, melainkan menjadi ancaman nyata bagi kesehatan serta berpotensi menghancurkan masa depan lingkungan ketiga desa tersebut dan sekitarnya.
Masyarakat tidak tinggal diam. Mereka menuntut Pemerintah Kabupaten Kaur dan aparat penegak hukum segera membuka tabir kebenaran melalui penyelidikan yang mendalam dan transparan. Jika terbukti perusahaan ini membakar limbah tanpa izin resmi atau mengabaikan standar teknis yang berlaku, maka penindakan hukum tanpa pandang bulu adalah keharusan mutlak.
“Kami tidak akan membiarkan napas kami tersiksa dan lingkungan rusak hanya demi keuntungan sepihak perusahaan,” tegas perwakilan warga, mencerminkan kemarahan yang meluap di tengah masyarakat.
Fakta hukum sangat jelas dan tegas. Janjangan kosong dikategorikan sebagai limbah padat yang pengelolaannya diatur sangat ketat. Pembakaran di ruang terbuka tanpa kendali emisi adalah tindakan terlarang. Sebaliknya, pemanfaatan sebagai pupuk organik atau bahan lain diperbolehkan, namun harus memenuhi prosedur baku agar tidak memicu pencemaran atau kebakaran liar.
Namun, tampaknya aturan tersebut diabaikan begitu saja. Padahal, landasan hukum yang mengikat sangat berat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap orang atau badan yang menyebabkan pencemaran udara dapat dipidana maksimal 10 tahun penjara dan denda antara Rp5 miliar hingga Rp10 miliar. Demikian pula Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang mengancam pelaku pembakaran limbah tak berstandar dengan pidana hingga 10 tahun dan denda Rp5 miliar. Izin lingkungan dan AMDAL yang wajib dimiliki perusahaan pun bisa dicabut jika terbukti melanggar.
Di sinilah letak kritik yang paling tajam: sikap diam atau kelambanan pengawasan adalah bukti nyata kegagalan menjaga kualitas hidup rakyat. Kabupaten Kaur tidak boleh terjebak dalam ilusi pertumbuhan ekonomi semu yang dibayar mahal dengan kerusakan lingkungan yang parah. Perusahaan tidak boleh merasa kebal hukum dan menginjak hak keselamatan warga. Jika peraturan hanya menjadi tulisan mati tanpa penegakan nyata, maka impian Kaur yang sehat dan sejahtera hanyalah mimpi kosong belaka.
Pemerintah daerah wajib segera menurunkan tim gabungan untuk mengukur kualitas udara, memeriksa kelengkapan izin usaha, serta meneliti cara pengelolaan limbah perusahaan. Seluruh hasil temuan harus dibuka untuk umum, tidak boleh ada tabir kerahasiaan yang melindungi pelaku. Penegak hukum harus mengusut tuntas, dan jika terbukti bersalah, sanksi paling berat harus segera dijatuhkan tanpa ragu sedikitpun.
Udara bersih adalah hak asasi setiap warga negara. Jangan biarkan asap pembakaran ini meracuni paru-paru dan masa depan anak cucu Kaur selamanya. Tegakkan hukum sekarang juga, sebelum kerusakan menjadi permanen dan mustahil diperbaiki. Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada pihak PT APLS maupun instansi terkait belum mendapatkan tanggapan.
(Liharman)












