BeritaKasus

Polres Kampar-Polda Riau Tidak Mengindahkan Perintah Presiden RI Joko Widodo, Tambang Galian C Masih Bebas Beraktifitas

304
×

Polres Kampar-Polda Riau Tidak Mengindahkan Perintah Presiden RI Joko Widodo, Tambang Galian C Masih Bebas Beraktifitas

Sebarkan artikel ini

KAMPAR suaramassa.co.id – Presiden RI tidak menginginkan adanya pertambangan ilegal di Indonesia. Hal ini akan sangat memengaruhi pendapatan negara di acara Rapim TNI-POLRI Tahun 2023.

Presiden Jokowi pun meyakini, TNI-Polri sudah mengetahui apa yang harus dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya pertambangan ilegal. Penindakan terhadap pertambangan ilegal itu seharusnya dapat dilakukan aparat penegak hukum.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Berbanding terbalik dengan apa yang diperintahkan dan yang diinginkan Presiden RI terhadap pertambangan ilegal, aktifitas tambang Galian C Ilegal masih saja beraktifitas di Gg. Persawahan, Jl. Lintas Timur Pasir Putih, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau. Bahkan sudah menjamur ke tempat yang lain di wilayah Siak Hulu.


Dari pantauan suaramassa dilapangan adanya alat berat excavator mengeruk pasir dan banyaknya mobil jenis dumptruck keluar masuk dari lokasi Galian C yang belum mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP), Jumat (16/6/23).

tambang Galian C Ilegal masih saja beraktifitas di Gg. Persawahan, Jl. Lintas Timur Pasir Putih, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau tersebut milik oknum TNI yang bertugas di Kavaleri, Pasir Putih.

Akibat dari seringnya pewarta memberikan informasi kepada Kapolsek Siak Hulu terkait adanya kegiatan-kegiatan ilegal yang berada di wilayah hukumnya, whatshapp pewarta diblokir oleh Kapolsek Siak Hulu.

Aktifis dan Praktisi Hukum Adv. Sapala Sibarani, S.H mendesak Polda Riau untuk menutup dan melakukan tindakan hukum kepada pelaku usaha tambang Galian C Ilegal tersebut karena dampaknya merusak lingkungan dan mempengaruhi pendapatan negara.

“Beberapa kali di berikan informasi dugaan tindak pidana tidak ditindak lanjut oleh aparat hukum setempat.
Baru baru ini, kita membaca di media bahwa Polda Riau telah menangkap dan menyita alat berat pelaku galian c yang ilegal di kelurahan Melebung, kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, kenapa di wilayah Siak Hulu semacam ada pembiaran, ada apa yang terjadi??
Undang undang sama, yaitu UU minerba namun penerapan nya bagaikan ada pilih kasih.
Jadi dimana asas persamaan semua orang sama dimata hukum ( equality before of the law). Sebelumnya presiden RI telah perintah kan polri maupun TNI untuk menertibkan semua tambang yang ilegal tanpa pandang bulu.
Kalau sudah perintah presiden sebenarnya, kegiatan tambang ilegal tidak menjadi-jadi, ujarnya, Jumat (16/6/23).

Seharusnya penegak hukum berkolaborsi dengan masyarakat dalam menerima informasi, yang dimana sangat membantu tugas dari penegak hukum itu sendiri dalam melaksanakan tugas.

“Baru-baru ini, pimpinan polsek Siak Hulu ada memblokir nomor WhatsApp wartawan, kok bisa??
Harusnya pimpinan polsek Siak Hulu, harus siap menampung informasi dari masyarakat, siapapun orang nya, apalagi terkait informasi tindak pidana, sehingga komunikasi mudah terjalin, jadi itulah guna kontak WhatsApp.
Jadi pimpinan polsek, tidak etis memblokir nomor pewarta. Tegasnya dengan kesal, Jumat (16/6/23).

Ketika dikonfirmasi Kapolres Kampar AKBP. Didik Priyo Sambodo, SIK Lewat pesan whatshapp tidak menjawab meskipun centang dua, Jumat (16/6/23).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *