BeritaHukum

AMPEK Rokan Hulu Geruduk Kejari, Tuntut Usut Dugaan Korupsi Kades Tambusai Timur

216
×

AMPEK Rokan Hulu Geruduk Kejari, Tuntut Usut Dugaan Korupsi Kades Tambusai Timur

Sebarkan artikel ini

Rokan Hulu — Aliansi Mahasiswa Pengawas Korupsi (AMPEK) Rokan Hulu menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Kantor Kejaksaan Negeri Rokan Hulu pada Rabu, 07/05/25 pagi.

Aksi ini merupakan respons terhadap dugaan praktik korupsi yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Tambusai Timur berinisial MB selama periode 2019 hingga 2023.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Dipimpin oleh Khoirul Abdi selaku Koordinator Lapangan dan Reyhan Al Zaki sebagai Koordinator Umum, para mahasiswa menyuarakan berbagai penyimpangan yang diduga terjadi di tingkat desa. Di antaranya adalah Dugaan  penyelewengan dan penyalahgunaan Bantuan Langsung Tunai (BLT), Dana Desa (DD), dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa). Selain itu, ketidaksesuaian antara laporan keuangan dan realisasi kegiatan juga disorot tajam.
Rabu, 07/05/25

Salah satu sorotan utama adalah penamaan Gedung Serbaguna yang dibangun menggunakan Dana Desa dengan nama pribadi, yakni “Sultan Muhodum Muda”. AMPEK menilai hal ini sebagai bentuk pencitraan pribadi yang tidak etis karena memanfaatkan fasilitas publik untuk kepentingan individu.

“Ini bentuk penyalahgunaan wewenang yang sangat jelas, tidak hanya berdampak pada kerugian keuangan negara, tapi juga pada integritas sistem pemerintahan desa,” tegas Khoirul dalam orasinya.

Aksi ini merujuk pada sejumlah dasar hukum, di antaranya:

UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,

Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa,

UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan

UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.

Massa aksi membawa berbagai spanduk bertuliskan kritik keras seperti:

“Gedung Desa, Tapi Nama Sultan!”

“Dana BLT Disunat, Rakyat Melarat!”

“Tangkap Kades MB – Usut Dana 2019–2023!”

Adapun lima tuntutan utama AMPEK adalah:

Mengusut tuntas dugaan korupsi oleh Kepala Desa MB dari tahun 2019–2023.

Melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan BLT, Dana Desa, dan APBDesa.

Mengganti nama Gedung Serbaguna karena tidak sesuai dengan identitas publik desa.

Membuka hasil pemeriksaan secara transparan kepada publik.

Menindak tegas jika terbukti bersalah sesuai hukum pidana dan administratif.

Aksi berlangsung tertib dan dikawal ketat oleh aparat kepolisian. AMPEK menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum, melakukan advokasi terhadap warga, dan siap menggelar aksi lanjutan apabila penegakan hukum dianggap mandek atau tidak transparan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *