Suaramassa.co.id- Asas Dominus Litis, yang tercantum dalam Pasal 140 ayat (2) KUHAP, menjadi pijakan penting dalam penegakan hukum yang berkeadilan di Indonesia. Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan serta Peraturan Jaksa Agung No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif telah mengatur secara rinci penerapan asas ini.
Kejaksaan sebagai lembaga penuntut umum, dengan asas ini, diharapkan dapat memutuskan apakah suatu perkara layak untuk dilanjutkan ke pengadilan atau dihentikan berdasarkan prinsip keadilan restoratif. Dalam konteks ini, dimensi Hukum Administrasi Negara (HAN) semakin relevan, di mana penghentian penuntutan dapat dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, seperti ketidakcukupan alat bukti atau kematian tersangka.
Penerapan asas ini lebih efektif apabila digunakan dalam tindak pidana khusus, di mana pengawasan dan pengendalian terhadap jalannya proses hukum lebih terstruktur. Meskipun demikian, penerapan asas Dominus Litis dalam tindak pidana umum perlu dilakukan dengan hati-hati, agar tidak mengganggu proses penyidikan yang sedang berjalan oleh Kepolisian. Asas ini sebaiknya tidak mengintervensi penyidik dalam melakukan tugasnya secara profesional dan proporsional. Penyidik Polri harus dapat bekerja secara independen dan menjaga agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dalam pengawasan penyidikan.
Dengan demikian, komunikasi dan koordinasi yang baik antara Kejaksaan, Kepolisian, dan seluruh sistem peradilan pidana (Criminal Justice System) sangat dibutuhkan. Keterlibatan masing-masing lembaga dalam tahap penyidikan dan penuntutan harus saling mendukung tanpa mengurangi kewenangan satu sama lain. Dengan pengaturan yang jelas dan tidak adanya intervensi dalam proses hukum, penegakan hukum yang adil dan transparan dapat terwujud, demi kepentingan keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia.












