Tapanuli Selatan || – Dalam konteks kompensasi ganti Rugi tanah/Lahan di PLTA NSHE si Marboru diduga tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara sebelumnya diberitakan beberapa media online dan cetak dengan ketegasan Bupati kabupaten Tapanuli di salah satu hotel di Medan yang menegaskan bahwa surveyor Indonesia untuk melakukan ganti Rugi lahan di PLTA NSHE si Marboru agar dapat bekerjasama dengan dinas terkait seperti dinas pertanian, lingkungan hidup,dinas perijinan dan satu pintu untuk melaksanakan ganti Rugi lahan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, agar dapat terlaksana dengan baik dan masyarakat yang terdampak mendapat ganti Rugi lahan tersebut.
Tapi setelah dilakukan survey dan investigasi dilapangan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Demikian masih banyak ditemukan kejanggalan kejanggalan.
Surveyor Indonesia dianggap tidak cakap dalam menjalankan tugasnya misalnya dalam melakukan perifikasi, identifikasi dan membuat kajian hukum tentang alas hak yang dianggap sah.
Kemudian surveyor Indonesia dianggap gagal atau tidak cakap dalam memahami ketentuan hukum yang berlaku. Demikian pula ketentuan dalam perijinan PLTA NSHE.jika ini masih berlanjut diduga surveyor Indonesia akan terlibat persepakatan jahat.
Seperti sosialisasi yang dilakukan oleh Surveyor Indonesia (SI) tentang harga kompensasi atas tanah, tanaman dan bangunan T/L Sutet 275 kV PLTA batang Toru yang dilaksanakan dikantor camat Marancar dan kantor camat sipirok perlu untuk mendapat kajian kembali agar jangan terjerumus pada perbuatan melawan hukum.
Surveyor Indonesia diminta untuk bijak menyahuti permintaan Bupati kabupaten Tapanuli Selatan kalau memang dasar alas haknya dianggap sah. seharusnya surveyor Indonesia melihat peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan proyek strategis nasional PSN misalnya Bagaimana surveyor Indonesia menawarkan adanya kompensasi ikut saham khusus nya masyarakat lokal di si Marboru sehingga masyarakat lokal dapat merasakan dampak positif dari kemanfaatan PLTA NSHE yang memiliki kapasitas 510 MW.
Jika ini mampu dilakukan surveyor Indonesia maka visi Bupati kabupaten Tapanuli Selatan Doly p, Pasaribu dan visi misi PLTA NSHE untuk mencapai kesejahteraan masyarakat khususnya masyarakat lokal dapat terwujud.(Ismail,p)












