BeritaPemerintahan

Bupati Rokan Hulu Anton ST MM Instruksikan Pembayaran TPP dan SILTAP Dua Bulan untuk ASN

401
×

Bupati Rokan Hulu Anton ST MM Instruksikan Pembayaran TPP dan SILTAP Dua Bulan untuk ASN

Sebarkan artikel ini

Rokan Hulu – Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan motivasi kerja para Aparatur Sipil Negara (ASN), Bupati Rokan Hulu Anton ST MM menginstruksikan Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) untuk segera membayarkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan penghasilan tetap (SILTAP) bagi ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Instruksi tersebut disampaikan langsung oleh Bupati pada Senin, 5 Mei 2025.

Menurut Anton, langkah ini diambil sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan kinerja ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu. “Pembayaran TPP dan SILTAP ini merupakan komitmen kami untuk terus memperhatikan kesejahteraan pegawai, sehingga semangat dan produktivitas kerja mereka tetap terjaga,” ujar Bupati Anton kepada media.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Bupati menjelaskan bahwa pembayaran tersebut mencakup dua bulan, yakni Februari dan Maret 2025. Rincian anggaran yang disiapkan adalah TPP sebesar Rp17.101.910.000 (dua bulan x Rp8.550.955.000) dan SILTAP sebesar Rp10.120.000.000 (dua bulan x Rp5.060.000.000). Dana ini akan dialokasikan untuk seluruh ASN dan PPPK di lingkungan Pemkab Rokan Hulu.

Instruksi ini mendapat sambutan positif dari kalangan ASN yang merasa diperhatikan dan dihargai atas kinerja mereka. Diharapkan, dengan pencairan ini, kinerja pelayanan publik di Rokan Hulu semakin meningkat dan mampu memberikan dampak positif bagi masyarakat.

Langkah ini menunjukkan komitmen nyata Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu dalam mendorong reformasi birokrasi melalui peningkatan kesejahteraan aparatur negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *