Peristiwa

Dianggap Abaikan Lingkungan Sekitar, PT Riau Cahaya Utami Resmi Digugat

533
×

Dianggap Abaikan Lingkungan Sekitar, PT Riau Cahaya Utami Resmi Digugat

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU (suaramassa.co.id ) – Poltak Harryson menggugat perusahaan distributor peralatan rumah tangga ‘Tupperware’, PT Riau Cahaya Utami. Hal itu berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Pekanbaru (SIPP PN Pbr) yang dikutip jurnalis, Selasa (16/5/2023). Gugatan itu mengantongi nomor 23/Pdt.G.S/2023/PN PKU.

Kuasa Hukum penggugat, Daniel Hutasoit saat dikonfirmasi menjelaskan, awal mula permasalahan ini terjadi ketika PT. Riau Cahaya Utami yang merupakan perusahaan distributor peralatan rumah tangga terkenal merek ‘Tupperware’, melakukan kegiatan renovasi gedung dipertengahan bulan Maret 2023. Dalam proses renovasi tersebut, terlihat tidak memperhatikan keamanan dan keselamatan lingkungan sekitar, padahal kewajiban itu sudah diatur secara eksplisit pada Perda Kota Pekanbaru No. 02 Tahun 2014 Tentang Bangunan Gedung.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

“Posisi rumah klien kami berada tepat dibelakang gedung PT. Riau Cahaya Utami yang direnovasi. Sebelumnya klien kami sudah menyampaikan kepada salah seorang pekerja yang mengerjakan renovasi gedung, supaya memberitahukan kepada Pihak PT Riau Cahaya Utami agar proses pekerjaannya diperhatikan, dilengkapi dengan keamanan dan keselamatan lingkungan sekitar agar tidak terulang lagi, namun bukannya permintaan maaf yang diterima klien kami melainkan pengabaian,” kata Daniel Hutasoit pada siaran persnya yang diterima wartawan.

Selain itu kata Daniel, juga sudah mengirimkan somasi, dikarenakan kliennya masih memberikan kesempatan agar permasalahan ini diselesaikan secara baik-baik, namun somasi yang dikirimkan tetap tidak diindahkan pihak PT Riau Cahaya Utami.

“Jelas sekali memang tidak memiliki itikad baik secara tidak langsung bersikap acuh terhadap permasalahan ini, dan klien kami merasa tidak dihargai keberadaannya,” ungkapnya.

Unsur dari pada Perbuatan Melawan Hukum di pasal 1365 KUH Perdata tersebut sudah terpenuhi kata Daniel, salah satu bunyi unsur Perbuatan Melawan Hukum adalah Bertentangan dengan Kepatutan, Ketelitian dan Kehati-hatian, artinya perbuatan yang dilakukan bertentangan dengan sikap yang baik dalam masyarakat untuk memperhatikan kepentingan orang lain.

Dalam gugatannya, menuntut ganti rugi atas kerugian yang diderita berupa kerugian Materiil sebesar Rp.80.000.000., dan Immateriil sebesar Rp.70.000.000., antara lain mobil pribadi klien tersebut, mengalami kerusakan akibat serpihan-serpihan beton/ batu bata yang berjatuhan dalam proses renovasi, mengancam keselamatan dan kesenangan hidup keluarga terutama putri dari kliennya, pada saat bermain diluar rumah maupun ketika ingin berangkat dan pulang sekolah.

“Ini menjadi beban pikiran klien kami. Dalam hal ini tentu tidak dapat diukur dan diperinci dengan sejumlah uang, akan tetapi klien kami harus menetapkan suatu angka sebagai suatu kewajaran,” sambungnya.

Klien itu lanjut Daniel, memilih membawa permasalahan ini ke ranah perdata dengan mendaftarkan gugatan dari pada percekcokan yang akan berpotensi terjadinya kekerasan yang sebaiknya dihindarkan.

“Artinya dari permasalahan ini kita bisa mengambil hikmahnya, jangan hanya karna kepentingan pribadi, hak dari pada orang lain malah kita abaikan,” tandas Daniel Hutasoit. (SIMON)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *