BeritaHukum

Diduga Marak Gudang Hasil Ilegal Logging di Teratak Buluh, Aparat Penegak Hukum Dipertanyakan

395
×

Diduga Marak Gudang Hasil Ilegal Logging di Teratak Buluh, Aparat Penegak Hukum Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

Kampar – Maraknya aktivitas pengolahan kayu ilegal di Desa Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, kembali menjadi sorotan publik. Hal ini menyusul viralnya pemberitaan terkait dugaan adanya pungutan liar terhadap para pelaku usaha sawmill ilegal yang diduga dilakukan oleh oknum Datuk berinisial AN.

Dugaan tersebut menambah kecurigaan masyarakat bahwa praktik pembalakan liar di wilayah tersebut telah berlangsung lama tanpa penindakan hukum yang tegas. Dari data yang dihimpun, sedikitnya terdapat 16 unit sawmill atau gudang kayu yang beroperasi bebas di Desa Teratak Buluh. Seluruhnya diduga tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah. Temuan ini tercatat pada Sabtu (13/12/2025).

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Hasil penelusuran lebih lanjut mengungkapkan bahwa kayu-kayu yang diolah oleh sawmill tersebut diduga berasal dari kawasan Hutan Lindung Rimbang Baling dan Siak Kecil, yang secara hukum merupakan kawasan yang dilindungi dan tidak diperbolehkan untuk aktivitas pembalakan.

Pada tahun 2024 lalu, Polres Kampar sempat menetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap salah satu pengusaha ilegal logging di Desa Teratak Buluh. Namun hingga kini, belum ada informasi resmi terkait keberhasilan penangkapan terhadap DPO tersebut.

Kondisi ini menimbulkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Publik mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani praktik ilegal logging tersebut. Bahkan, muncul dugaan adanya aliran dana atau praktik kongkalikong antara pelaku usaha ilegal dengan oknum tertentu.

Sejumlah narasumber yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa aktivitas ilegal logging di Desa Teratak Buluh telah berlangsung cukup lama dan terkesan “aman”.

“Semua sudah terkondisikan, bang. Itu sebabnya ada kutipan uang keamanan yang diduga dilakukan oleh oknum Datuk berinisial AN kepada para pelaku usaha sawmill,” ujar salah satu narasumber kepada media ini.

Untuk memperoleh kejelasan, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kapolsek Siak Hulu, Kasatreskrim, Kanit Tipidter, hingga Kapolres Kampar.

“Waalaikum salam, terimakasih informasinya pak,” ucap kasat dengan respon cepat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *