Medan – Tim Direktorat Reskrimsus Polda Sumut berhasil menggerebek sebuah ruko tambang Bitcoin yang terletak di Jalan Ringroad, Kecamatan Medan Sunggal, pada Minggu (24/12/2023). Aksi penggerebekan ini dilakukan sebagai respons terhadap praktik pencurian arus listrik yang dilakukan oleh para pelaku tambang Bitcoin.
Sebanyak 26 orang berhasil diamankan untuk menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumut terkait keterlibatan mereka dalam kegiatan ilegal ini. Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, menjelaskan bahwa pencurian arus listrik ini terjadi di 10 titik penambangan Bitcoin di Kota Medan, merugikan negara hingga belasan miliar rupiah.
“Pencurian arus listrik ini terkait penggunaan mesin Bitcoin, dengan total 1.300 mesin yang berhasil disita. Setiap mesin membutuhkan daya sekitar 1.800 watt,” ungkapnya pada konferensi pers, Senin (25/12/2023).
Menurut Irjen Agung, kerugian yang ditimbulkan akibat pencurian listrik ini sangat signifikan. Berdasarkan perhitungan PLN, kerugian selama satu bulan mencapai 1.702.944 KWH atau setara dengan tagihan senilai Rp2,46 miliar. Dalam periode enam bulan, estimasi kerugian mencapai Rp14,4 miliar.
Kapolda Sumut menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menyelidiki keterlibatan semua pihak terkait dalam kasus pencurian listrik ini. Sementara itu, PLN berkomitmen untuk bekerja sama dalam menindak para pelaku pencurian listrik.
“Polda Sumut masih mendalami keterlibatan para pelaku dalam mengelola Bitcoin hasil curian. Setelah mengumpulkan bukti yang cukup, akan ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Semua yang terlibat akan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tegas Irjen Agung Setya Imam Effendi. (The End)












