BeritaKasus

Kejari Rokan Hulu Terima Pengembalian Kerugian Negara dari Kasus Korupsi PADes

356
×

Kejari Rokan Hulu Terima Pengembalian Kerugian Negara dari Kasus Korupsi PADes

Sebarkan artikel ini

Rokan Hulu, ( suaramassa.co.id ) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rokan Hulu menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 518.652.398 terkait tindak pidana korupsi Penyimpangan Pengelolaan Pendapatan Asli Desa (PADes) di Desa Kepenuhan Baru untuk periode 2019 hingga 2022. Pengembalian dana ini disampaikan oleh tersangka RY melalui kuasa hukumnya kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Rokan Hulu, Galih Aziz, S.H., M.H., pada Senin (23/9/2024).

Kepala Kejari Rokan Hulu, Fajar Haryowimbuko, S.H., M.H., menjelaskan bahwa RY telah ditetapkan sebagai tersangka pada 2 September 2024, bertepatan dengan peringatan hari lahir Kejaksaan RI yang ke-79. Penetapan tersangka ini didasarkan pada Surat Perintah Penetapan Tersangka dengan nomor PRINT-01/L.4.16/Fd.2/09/2024. Saat ini, RY sudah ditahan di Rutan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Pasir Pengaraian.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Setelah menerima pengembalian dana, tim penyidik Kejaksaan Negeri Rokan Hulu akan menyita dan menyimpan uang tersebut di rekening penitipan di Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Pasir Pengaraian. Uang yang dikembalikan ini akan dijadikan barang bukti dalam proses persidangan yang akan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Fajar menegaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara ini merupakan bentuk itikad baik dari RY, namun tidak akan menghapuskan tanggung jawab pidana yang telah dilakukan. Proses persidangan dan penuntutan tetap akan dilanjutkan meskipun dana telah dikembalikan.

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Rokan Hulu saat ini tengah merampungkan berkas perkara dan berencana melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke pengadilan. Fajar berharap penegakan hukum ini dapat memberikan edukasi bagi masyarakat serta mendorong perbaikan dalam pengelolaan PADes di seluruh desa di Kabupaten Rokan Hulu.

Kejaksaan Negeri Rokan Hulu berkomitmen untuk terus berupaya memberantas korupsi dan memulihkan kerugian keuangan negara di wilayah hukumnya, dengan harapan menciptakan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *