KAMPAR (SM) – Aparat penegak hukum di wilayah hukum kampar perlu dipertanyakan. Dimana kegiatan pertambangan galian c yang sempat tutup karena ada razia dari kepolisian kampar ternyata beroperasional kembali.
Dimana pantauan awak media kegiatan tambang galian c beroperasi lagi dilihat dari kegiatan excavator beroperasi dan banyak nya mobil dump truck bolak balik keluar dari lokasi, sabtu (4/3/2023).
Kalau mau ditutup jangan hanya saya, semua kegiatan tambang disini harus ditutup juga lah, ujar salah satu yg diduga pemilik usaha galian c dilapangan, (4/3/2023).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan TNI-Polri untuk mengantisipasi terjadinya pertambangan ilegal. Sebab, hal ini akan sangat memengaruhi pendapatan negara dalam bidang industri mineral.
“Tadi saya sampaikan kalau yang namanya ekspor ilegal masih berjalan, yang namanya tambang ilegal masih berjalan proses industrialisasi menjadi terganggu, dan tugas TNI-Polri ada di situ,” kata Jokowi usai menghadiri rapat Pimpinan TNI-Polri, Jakarta, Rabu (8/2/2023).
Terhadap anggota yang melakukan kesalahan dan berdampak kepada organisasi, maka jangan ragu melakukan tindakan. Kalau tak mampu membersihkan ekor, maka kepalanya akan saya potong,” kata Listyo dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (28/10/2021).
“Ini semua untuk kebaikan organisasi yang susah payah berjuang,” imbuhnya.
Menurut dia, jika pimpinan bermasalah, maka anggota lainnya bakal ikut bermasalah pula.
Karena itu, dia mengingatkan agar seorang pemimpin harus mencontohkan hal-hal baik dan mampu bersikap tegas.
“Ada pepatah, ikan busuk mulai dari kepala. Kalau pimpinannya bermasalah maka bawahannya akan bermasalah juga,” ucap Listyo.
“Pimpinan harus jadi teladan, sehingga bawahannya akan meneladani. Karena kita tidak mungkin diikuti kalau kita tidak memulai yang baik, kita tidak mungkin menegur kalau tidak jadi teladan, harus mulai dari pemimpin atau diri sendiri,” tambah dia.
Di dalam UU No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU 4 Th 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 158 “Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)”.
Menurut Adv. Sapala Sibarani, S.H sekaligus ketua fora-pramin ( Forum Aktifis Praktisi Hukum Indonesia ).
Polsek, polres bahkan Polda mesti tau apa yg terjadi di wilayah hukumnya.
Kan lucu jika wartawan, LSM jadinya yg tau dimana letak-letak kegiatan ilegal.
Kok bisa???
Maka diminta Bapak Kapolri : Jenderal Listyo Sigit Prabowo mesti turun ke Polda Riau, mengamati dan mengawasi, apa sebenarnya yg terjadi dalam penegakan hukum Indonesia untuk Polda Riau.
Jika ada personil yg bermasalah, segeralah di tindak, sesuai sidang etik polri, dan lakukan pidananya sesuai (pasal 421 KUHP ) yg berbunyi : “Seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan”.
Serta KOMPOLNAS RI mesti memantau persoalan ini.
Langsung preskon (KONFERENSI PERS) ke publik.
Pada saat di konfirmasi Kabareskrim Polri, Kapolda Riau, Kapolres Kampar dan Kapolsek Tambang Tidak merespon sampai berita terbit.