Berita

Mantan Koruptor Azmun Ja’afar Dikecam, Diminta Minta Maaf kepada Masyarakat Pelalawan

269
×

Mantan Koruptor Azmun Ja’afar Dikecam, Diminta Minta Maaf kepada Masyarakat Pelalawan

Sebarkan artikel ini

PELALAWAN – Ketua Tim Hukum Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2, Ilhamdi SH, MH, menilai bahwa Tengku Azmun Ja’afar, mantan Bupati Pelalawan yang terlibat kasus korupsi, seharusnya minta maaf kepada masyarakat. Ilhamdi mengharapkan Azmun dapat memberikan masukan yang konstruktif dalam situasi politik menjelang Pilkada Pelalawan 2024, bukannya membuat pernyataan yang kontroversial.

Dalam pernyataannya, Ilhamdi menyoroti pentingnya Azmun sebagai tokoh masyarakat untuk menyatukan, bukan membagi, di tengah ketegangan kampanye. Ia menganggap dukungan Azmun terhadap Paslon nomor urut 1 sebagai hak politiknya, namun menyayangkan pernyataan yang dianggap tidak berdasar dan cenderung menyebar fitnah.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Azmun Ja’afar juga dikritik karena pernyataannya tentang anggaran pembangunan jembatan Paibo yang disebutnya ditolak oleh Bupati saat ini, H. Zukri. Ilhamdi menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak akurat, mengingat Pemkab Pelalawan telah beberapa kali mengajukan permohonan anggaran ke Pemprov Riau.

Lebih lanjut, Ilhamdi mengekspresikan keprihatinannya terhadap sikap Azmun yang dengan bangga mengklaim lebih kaya daripada Bupati saat ini. Ia mempertanyakan keabsahan pernyataan tersebut, mengingat latar belakang Azmun sebagai mantan terpidana korupsi.

“Saya rasa sebagai mantan koruptor, beliau seharusnya minta maaf kepada masyarakat, bukan mengklaim kekayaan,” ujar Ilhamdi. Ia menambahkan bahwa timnya sedang mempertimbangkan tindakan hukum terhadap pernyataan Azmun.

Ilhamdi menegaskan bahwa pernyataan Azmun terkait penolakan pembangunan jembatan adalah fitnah yang dapat merusak reputasi H. Zukri, dan masyarakat diimbau untuk mencari informasi yang akurat mengenai isu ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *