Kampar – Dibalik maraknya aktifitas tempat penampungan hasil ilegal logging di wilayah hukum polres Kampar, muncul adanya pungutan liar yang dilakukan oleh oknum Datuk berinisial AN di Desa Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu, kabupaten Kampar terhadap para pelaku usaha ilegal logging.
Dari informasi yang berhasil dihimpun oleh media, bahwa oknum Datuk berinisial AN ini sengaja meminta uang kepada para pengusaha ilegal logging sekitar 200 hingga 800 ribu perminggu nya dengan dalih untuk keamanan.
Hal ini dibenarkan oleh sejumlah pengusaha kayu ilegal logging yang ada di Desa Teratak Buluh. Jumat (12/12/2025).
“Benar kami sering memberikan uang kepada oknum Datuk AN dan dikutip seminggu sekali,” ujar para pemilik shawmil kayu tersebut.
Menurut mereka, jika tidak diberikan uang saat dikutip, maka para pengusaha ditakuti oleh oknum Datuk tersebut. “Kalau tidak di kasih, shawmil kami gak aman,” ucapnya.
Dari hasil investigasi tim media, maraknya tempat penampungan hasil ilegal logging di desa Teratak buluh menandakan di wilayah hukum polres Kampar ilegal logging masih tinggi.
Namun hingga berita ini diterbitkan, Mulai dari Kapolsek Siak hulu, kasat reskrim dan kanit tipiter polres Kampar dikonfirmasi belum ada tanggapan.
Tim media berharap Kapolda Riau Irjen Herry herjawan turun gunung untuk memberantas ilegal logging di wilayah Riau khususnya kabupaten kampar.












