Pekanbaru – Pada Kamis (11/1/24) pukul 09.00 WIB, Kapolda Riau Irjen Pol. Mohammad Iqbal, Dir Reskrimsus Kombes. Pol Nasriadi, dan Kabid Humas Polda Riau Kombes. Pol. Hery Murwono menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana rokok ilegal, barang bekas dari luar negeri, dan kejahatan siber di Provinsi Riau.
Dir Krimsus Polda Riau menjelaskan tiga perkara utama yang dirilis. Pertama, kasus perdagangan rokok ilegal di Jalan Arjuna No. 21 Kel. Labuh Baru Timur Kec. Payung Sekaki. Sebanyak 40 ribu rokok ilegal berhasil disita, melanggar Undang-Undang No 17 tahun 2023 Pasal 43, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda 500 juta Rupiah. Pelaku berinisial JES.
Perkara kedua menyangkut perdagangan barang bekas dari luar negeri di jalan Perawang-Siak Kilometer 11. Sebanyak 52 karung pakaian bekas dan 146 sepatu bekas diamankan, melanggar Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda 5 miliar Rupiah. Tersangka DBS (45) dan SS (29) berhasil ditangkap.
Perkara ketiga adalah kejahatan siber yang melibatkan tersangka DA alias Donny (39 tahun). Tersangka menggunakan link palsu terkait crypto untuk meretas akun korban, menyebabkan kerugian finansial. Polisi menyita aset senilai Rp 5,1 miliar, termasuk mobil mewah, kendaraan roda dua, dan rumah mewah.
Tersangka DA telah beraksi sejak 2017. Modusnya mencakup penyebaran link palsu ke pemilik akun Metamask di media sosial, mencuri identitas dan password, dan melakukan transfer ke akun Indodax. Pelaku dijerat Pasal 48 Ayat (1) dan/atau Pasal 30 Ayat (2) juncto Pasal 46 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan denda maksimal Rp3 miliar.
Polda Riau mengimbau korban kejahatan siber terkait crypto untuk segera melaporkan ke pihak berwajib. Konferensi pers dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Bea Cukai, menekankan penegakan hukum dalam menghadapi kejahatan tersebut.












