LAMPUNG TENGAH ||– Tiga orang pelaku yang diduga terlibat dalam aksi pembakaran rumah seorang warga di Dusun Tugu Mulyo Kampung Tanjung Harapan Kecamatan Padang Ratu, diringkus Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah, Selasa (24/10/2023)
Aksi main hakim sendiri diduga dilakukan ketiga pelaku bersama ratusan orang lainya Sabtu (20/10/2023) sekira Pukul 00 WIB.
Selain mengaman ketiga tersangka dan barang-bukti, petugas juga terus memburu pelaku lainya.
Menurut Pjs Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit aksi pembakaran terhadap rumah Piter Joli Wijaya (48) warga Dusun Tugu Mulyo Kampung Kuripan Kecamatan Padang Ratu, yang statusnya sebagai tersangka.
Dipicu ulah Piter, bersama rekanya yang menganiaya Tal (60) warga Dusun Sinarjaya Kampung Negara Aji Tua, Kecamatan Anak Tuha, dengan Istrinya berinisial Sat
Dari lokasi terbakarnya rumah Piter, polisi yang melakukan olah TKP. Dari hasil olah tempat kejaidan perkara dan keterangan sejumlah saksi, petugas berhasil mengidentivikasi sejumlah pelaku.
Ketiga pelaku yang berhasil diriingkus petugas yakni DA (52) warga Kampung Tanjung Harapan, Kecamatan Anak Tuha, PS (23) Kampung Aji Tua Kecamatan Anak Tuha dan MA (45) Kampung Sinar Banten Kecamatan Bekri, Kabupaten Lampung Tengah memiliki peran masing-masing dalam aksin main hakim sendiri.
“Saat ini para pelaku pembakaran rumah Piter lainya terus kami buru, termasuk dua orang yang membantu Piter menganiyaya Tal, ” tegasnya.
Kasat Reskrim menjelaskan ketiga pelaku yang diduga terlibat dalam aksi pembakaran Rumah Piter, dijemput petugas saat berada dirumah masing-masing
Dari para pelaku polisi berhasil menyita berbagai barang-bukti yakni tiga buah bekas bom melotop, pecahan kaca, potongan kayu, batu, senapan jenis gejlok berikut amunisi.
Kemudian polisi juga menyita pakaian yang digunakan para pelaku saat membakar rumah Piter.
“Kami terus melakukan pengejaran terhadap pelaku penganiayaan dan pembakaran dalam kasus ini. Kami imbau kepada mereka untuk segera menyerahkan diri, cepat atau lambat kami akan menangkap para pelaku,” pungkasnya.
Saat ini ketiga pelaku yang diduga terlibat dalam aksi pembakaran rumah Piter, bersama barang-bukti diamankan di Mapolres Lampung Tengah, guna pengembangan lebih lanjut
Para pelaku dijerat dengan PASAL 187 ke – 1 atau 160 atau 170 ayat 1 KUHPidana(ari gobang)












